Serba-serbi Libur Lebaran ASN 2025: Penambahan Cuti, WFA, dan Larangan Mobil Dinas Buat Mudik

13 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, pemerintah telah mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk mengatur libur Lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini mencakup penerapan Work From Anywhere (WFA), pengaturan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik, dan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

WFA untuk Mengurai Kemacetan
Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah penerapan WFA bagi ASN. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik yang diperkirakan akan terjadi pada tahun 2025. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa libur Lebaran tahun ini berdekatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi umat Hindu, sehingga berpotensi menimbulkan penumpukan pemudik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebijakan WFA ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025. Dalam edaran tersebut, ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan dari mana saja mulai tanggal 24 hingga 27 Maret 2025.

Pimpinan instansi pemerintah diberikan keleluasaan untuk mengatur pembagian jumlah pegawai yang melaksanakan tugas di kantor (Work From Office atau WFO) dan yang melaksanakan WFA. Namun, mereka tetap harus memastikan bahwa pelaksanaan WFA tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik
Selain kebijakan WFA, Pemerintah Provinsi Jakarta juga melarang seluruh ASN di lingkungannya untuk menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran. Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa larangan ini berlaku untuk semua ASN, tanpa terkecuali. Pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenakan sanksi yang masih dalam tahap perumusan.

“Saya dan Pak Wakil Gubernur (Rano Karno) serta Pak Sekretaris Daerah (Marullah Matali) sudah memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang ada di Jakarta, ASN terutama, dilarang menggunakan mobil dinas saat pulang kampung,” kata Pramono kepada awak media di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada Rabu, 12 Maret 2025.

https://www.tempo.co/politik/pramono-anung-larang-asn-pakai-mobil-dinas-untuk-mudik-lebaran-ada-sanksi-jika-dilanggar-1218428

Pencairan THR ASN
Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk pencairan THR ASN pada Lebaran 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan bahwa realisasi pencairan THR untuk ASN pusat hingga 17 Maret 2025 mencapai Rp 9,36 triliun.

THR ini diberikan kepada sekitar 2 juta ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri. Selain itu, pemerintah juga mencairkan THR untuk 3,6 juta pensiunan ASN dan ASN yang bekerja di instansi daerah.

Hal ini ia sampaikan dalam unggahan akun Instagram resmi @smindrawati. “Sampai dengan sore ini, THR telah disalurkan kepada 1.541.373 pegawai/personil aparatur negara pada pemerintah pusat,” tulis Bendahara Negara itu pada takarir unggahan tersebut, Senin, 17 Maret 2025.

Prediksi Arus Mudik dan Imbauan Pemerintah
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memperkirakan bahwa sebanyak 146,48 juta penduduk Indonesia akan melakukan mudik pada libur Lebaran 2025. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan diri dengan baik sebelum melakukan perjalanan mudik.

ASN yang melaksanakan WFA tetap diwajibkan untuk memenuhi kewajiban hari dan jam kerja, serta melaporkan progres kerja hariannya. Pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta untuk mengatur program WFA bagi pekerja mereka, dengan tetap memperhatikan operasional, produktivitas, dan pelayanan pelanggan.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menjelaskan, WFA bagi ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi solusi untuk mengurai kemacetan yang berlebihan,” ucap AHY.

Pribadi Wicaksono, Sultan Abdurrahman, Hanin Marwah, Ni Kadek Trisna Cintya Dewi, dan Ervana Trikarinaputri turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Istilah-istilah yang Digunakan di Lalu-lintas Saat Mudik Libur Lebaran

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |