Siapa Diperiksa dan Dipecat Buntut Kasus Pagar Laut Tangerang

4 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, masih berlanjut. Kini terungkap adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kepemilikan lahan perairan yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kejaksaan Agung atau Kejagung, Bareskrim Polri, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP turun tangan. Penyelidikan menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat. Berbagai pihak, termasuk pejabat di kementerian dan lembaga terkait, diduga terlibat. Beberapa telah diperiksa dan yang lainnya bahkan dipecat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bareskrim periksa tujuh pejabat kantor pertanahan

Bareskrim Polri telah memeriksa tujuh pejabat kantor pertanahan dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, bekas Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, Kepala Seksi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, dan Kepala Seksi Sengketa Pertanahan Kabupaten Tangerang, serta pejabat di Inspektorat Badan Pertanahan Nasional (BPN),

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Raharjo Puro polisi telah menerima 263 berkas warkah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat kepemilikan tanah di perairan Tangerang yang telah dikaveling dengan cara memasang pagar bambu, hingga kemudian dikenal istilah pagar laut.

“Tidak menutup kemungkinan akan memeriksa sejumlah saksi lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Penyelidikan masih terus berlangsung dan akan terus didalami lebih lanjut,” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2025.

Adapun Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menyatakan area pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang telah memiliki SHGB dan SHM, dengan rincian: 234 bidang SHGB atas nama PT. Intan Agung Makmur (PT IAM), 20 bidang SHGB atas nama PT. Cahaya Inti Sentosa (PT. CIS), sembilan bidang SHGB atas nama perorangan, dan 17 bidang SHM dari girik.

Bareskrim menduga sementara bahwa pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu. Dugaan tindak pidana itu melanggar Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menteri ATR/BPR pecat sejumlah pejabat Kantor Pertanahan Tangerang

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Nusron Wahid mengatakan telah memecat enam pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Tangerang. Pemecatan itu buntut mereka diduga terlibat dalam proses penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang tersebut.

“Kami memberikan sanksi berat, pembebasan dan penghentian dari jabatan kepada enam pegawai dan sanksi berat terhadap dua pegawai,” kata Nusron di kompleks gedung parlemen, Senayan, Kamis, 30 Januari 2025.

Akan tetapi, Nusron hanya menyebutkan inisial delapan pegawai. Mereka adalah JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang ketika penerbitan sertifikat), SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kabupaten Tangerang), serta ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Kabupaten Tangerang).

Kemudian WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM (eks Kepala Survei dan Pemetaan Kantah Kabupaten Tangerang setelah ET), serta KA (eks Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kabupaten Tangerang).

KKP periksa 16 pihak

KKP menyatakan telah memeriksa kepala desa atau Kades Kohod Arsin bin Asip berserta 13 orang nelayan perihal adanya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut. Dugaan keterlibatan Arsin dalam kasus pagar laut sempat mengemuka ketika sebuah tayangan video di media sosial ramai diperbincangkan.

Video berdurasi satu menit itu menunjukkan Arsin sedang meninjau kegiatan pemasangan pagar laut di perairan Tangerang. Pada tayangan video itu juga, Arsin terlihat sedang menunjuk lokasi dan mengarahkan para pekerja memasang pagar bambu tersebut. Arsin membantahnya.

“Itu saya bantah langsung. Bagaimana saya mau mengarahkan? Orang saya kenal juga tidak. Saya itu ke sana untuk kasih tahu karena ada RT/RW saya yang bilang kalau ada pagar,” kata Arsin di Tangerang pada Senin, 20 Januari 2025.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) KKP terus mengembangkan pemeriksaan kasus pagar tersebut. Pada 30 Januari 2025, kata dia, KKP telah memanggil Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan untuk dimintai keterangan.

“Pemeriksaan ini adalah bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan,” katanya saat dihubungi di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Pihaknya juga menyebutkan pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP itu merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap dua perwakilan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) pada Selasa, 21 Januari 2025.

Dengan demikian, hingga saat ini, secara keseluruhan KKP telah memeriksa 16 orang terkait dengan adanya pagar laut yang tidak memiliki izin PKKPRL tersebut. Namun Doni tidak menyebutkan identitas orang-orang yang telah diperiksa. Termasuk materi pemeriksaan dengan pertimbangan tahap penyelidikan masih akan panjang.

“Sebelumnya (yang diperiksa) dua orang, tambah yang kemarin (kepala desa dan 13 nelayan),” ucapnya.

Dia menambahkan pemeriksaan akan terus dilakukan karena KKP akan mengembangkan keterangan dari hasil pemeriksaan terhadap Kades Kohod dan 13 nelayan lainnya. Doni menegaskan KKP memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap dalam koridor hukum.

“KKP menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku guna memastikan ketertiban dan ketaatan pengelolaan ruang laut yang berkeadilan,” kata dia.

Sapto Yunus, Nandito Putra, dan Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |