TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Bahlil Lahadalia agar liquefied petroleum gas subsidi alias LPG 3 kg tetap bisa dijual oleh pengecer. Sebelumnya, pemerintah melarang jual beli eceran untuk LPG 3 kg per 1 Februari 2025 lalu.
Informasi tersebut disampaikan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. "Presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, mulai 1 Februari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan baru dalam pendistribusian LPG 3 kg guna memastikan subsidi energi lebih tepat sasaran. Dengan aturan ini, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg kepada pengecer. Sebagai gantinya, hanya outlet resmi yang telah ditentukan yang dapat menyalurkan LPG subsidi ini.
Berdasarkan kebijakan terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berikut adalah pihak yang dapat menjadi outlet penjualan resmi LPG 3 kg:
1. Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Pangkalan resmi menjadi satu-satunya jalur distribusi yang diperbolehkan untuk menjual LPG 3 kg ke masyarakat. Sebelumnya, pengecer sering kali menjual LPG dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Dengan aturan baru ini, penjualan hanya boleh dilakukan oleh pangkalan resmi yang telah terdaftar dan memiliki izin dari Pertamina.
2. Agen LPG yang Berstatus Distributor Resmi
Agen resmi LPG yang memiliki izin dari Pertamina tetap berperan dalam distribusi, tetapi tidak lagi diperbolehkan menjual langsung kepada pengecer atau masyarakat. Agen hanya berfungsi sebagai pemasok LPG 3 kg ke pangkalan resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
3. Koperasi yang Mendapat Izin Distribusi
Beberapa koperasi yang telah mendapatkan izin dari pemerintah juga diperbolehkan menjadi outlet resmi dalam pendistribusian LPG 3 kg. Koperasi ini bertugas memastikan LPG sampai ke masyarakat yang berhak menerima subsidi, seperti rumah tangga dan usaha mikro.
Kelompok Pengguna yang Berhak Membeli LPG 3 Kg
Sesuai dengan kebijakan terbaru, hanya kelompok tertentu yang berhak membeli LPG 3 kg dengan harga subsidi, yaitu:
1. Rumah Tangga
- Memiliki legalitas kependudukan (KTP).
- Menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.
2. Usaha Mikro
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Menggunakan LPG 3 kg untuk kebutuhan memasak dalam usaha mikro.
- Warung makan dan kedai makanan.
- Penyedia makanan keliling (tukang bakso, gorengan, dll.).
- Kedai minuman, seperti kedai kopi dan jus.
- Penyedia jamu atau obat tradisional.
3. Petani Sasaran
Petani yang telah menerima bantuan LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.
4. Nelayan Sasaran
Nelayan yang telah menerima bantuan LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap harga LPG 3 kg tetap stabil dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Selain itu, sistem distribusi diharapkan menjadi lebih transparan dan tepat sasaran, sehingga subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menghilangkan praktik spekulasi harga yang sering dilakukan oleh pengecer, di mana LPG 3 kg dijual dengan harga lebih tinggi dari yang seharusnya.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam merapikan sistem subsidi energi agar tidak terjadi penyimpangan dalam pendistribusian. Dengan aturan baru ini, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg harus mendatangi pangkalan resmi terdekat dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pembelian. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi yang dapat membeli LPG 3 kg sesuai ketentuan yang berlaku.
Dani Aswara dan Ni Kadek Trisna Cintya Dewi turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Bahlil Minta Maaf Antrean LPG 3 Kg Menelan Korban Meninggal