Siapkan Anggaran Rp 49,4 Triliun, Kemenkeu: Kelengkapan untuk Pembayaran THR ASN Pusat Sudah Selesai

4 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara membeberkan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja pada instansi pusat siap dibayarkan. Pembayaran THR untuk ASN pusat ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk pencairan THR ASN pada periode Lebaran 2025. “Pada saat ini, seluruh kelengkapan untuk pembayaran ASN pusat telah selesai,” ucap Suahasil dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Maret 2025.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia merincikan, Kementerian mengalokasikan anggaran untuk sekitar 2 juta orang ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri sejumlah Rp 17,7 triliun. Kemudian, anggaran untuk 3,6 juta pensiunan ASN sebesar Rp 12,4 triliun. Anggaran untuk ASN yang bekerja pada instansi di daerah juga dialokasikan sebesar Rp 19,3 triliun dari APBN. 

Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan dana yang sumbernya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Dari APBD sendiri nanti juga akan tetap ada bagian tunjangan perbaikan penghasilan yang sekitar kurang lebih Rp 16,5 triliun,” kata Suahasil.

Suahasil juga menyebut kesiapan pencairan THR ASN ini didukung oleh penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Sedangkan pelaksanaan atau tata cara pembayaran THR ASN yang bersumber dari APBN juga sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Sehingga bisa segera dibayarkan oleh seluruh kementerian dan lembaga,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah meneken PP 11/2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. 

Menyitir beleid tersebut, penerima THR dan gaji ke-13 periode Lebaran 2025 ini mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS; pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI); anggota Kepolisian RI (Polri); hakim; pejabat negara; dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN). 

Kemudian, Pasal 9 PP 11/2025 juga merincikan THR dan gaji ke-13 berasal dari dua sumber, yakni APBN dan APBD.

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya dari APBN dialokasikan untuk PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pusat, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik. Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Komponen tersebut disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan. 

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD dialokasikan untuk PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi daerah. Komponennya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan. 

Pemberian tambahan penghasilan itu dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komponen THR dan gaji ke-13 ini disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |