Sidang Dakwaan, Jaksa Beber Kronologi Ammar Zoni Jual Narkoba di Rutan

5 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap kronologi Ammar Zoni jadi pengedar narkoba di Rutan Salemba, Jakarta dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10).

"Saat itu Terdakwa VI [Ammar Zoni] mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara Andre sebanyak 100 gram," kata JPU saat membacakan dakwaan.

Jaksa menyampaikan, Ammar Zoni mendapat narkotika jenis sabu dari Andre yang kini masih DPO. Barang haram tersebut kemudian diedarkan di dalam penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Ammar Zoni sebagai Terdakwa VI, ada lima terdakwa lain yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Jaksa mengatakan, peredaran narkoba awalnya terjadi pada 31 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Rivaldi menerima 50 gram sabu dari Ammar Zoni di Blok 1 Rutan Salemba.

Transaksi kemudian berlanjut pada 3 Januari 2025 pada pukul 11.00 WIB. Terdakwa Rivaldi lantas memberikan sabu ke terdakwa Andi yang menyerahkan lagi ke terdakwa Asep. Barang haram diselipkan di bungkus rokok.

Tindak-tanduk mencurigakan ini kemudian ditelusuri oleh Karupam Rutan Salemba, Hendra Gunawan. Kamar terdakwa Asep kemudian digeledah.

Dari proses penggeledahan itu, petugas menemukan 12 paket plastik klip kecil yang ditengarai berisi sabu dengan berat bruto 3,03 gram, satu unit ponsel, dan uang Rp233 ribu dalam bentuk uang elektronik.

Setelah tindakan tersebut diketahui, para terdakwa mengaku mendapatkan sabu dari Ammar Zoni. Hingga akhirnya kamar Ammar Zoni di Blok Q Nomor 4 lantai 2 Rutan Salemba turut digeledah. Petugas menemukan barang bukti narkoba dan dua unit ponsel.

"Satu botol plastik bertuliskan Happydent yang berisi 1 bungkus plastik klip berukuran sedang kristal warna putih 0,59 gram, 1 bungkus plastik klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat 0,741 gram, serta 1 buah tas plastik berisikan 1 bungkus klip berisikan 22 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat 4,2291 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering yang berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar Terdakwa VI," ujar jaksa.

Ammar Zoni kemudian dibawa ke pos penjagaan. Selanjutnya seluruh terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

(ikw/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |