
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sidang gugatan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo setelah mediasi gagal di Pengadilan Negeri Solo, Senin (02/06/2025) diwarnai intervensi dari teman SMA Negeri 6.
Bambang Surojo, teman sebangku Jokowi mengutarakan pihaknya sengaja melakukan intervensi karena adanya gugatan yang dilakukan penggugat tentang keberadaan SMA Negeri 6 Surakarta.
“Pada saat itu SMPP tahun 1980. Sehingga kami melakukan gugat intervensi. Ini tadi dari majelis hakim belum ada keputusan. Tetapi akan diputuskan nanti pada tanggal 5 Juni 2025. Kemudian untuk materi gugatan saya mohon pak Wahyu sebagai tim hukum kami,” ungkapnya.
Sementara itu, Wahyu Theo, selaku kuasa hukum menjelaskan permohonan intervensi ini dilakukan atas dasar beberapa dokumen yang dimiliki tergugat 3 yaitu SMA N 6 berupa ijazah.
“Produk ini kalau kami lihat dari jeda waktu 80 sampai 85 itu produk seperti ini ada ribuan. Karena setiap angkatankan bisa 200 orang. Kalau 80 sampai 85 bisa ribuan orang. Kami hanya mengambil sampel satu untuk mengajukan permohonan ini nanti terkait yang lain bisa mendukung,” terang Wahyu.
Wahyu menambahkan permohonan intervensi ini juga didasarkan pada undang-undang. Dimana sudah jelas di bacakan saat persidangan.
“Kalau misalnya ijazahnya pak Jokowi dinyatakan palsu. Inikan jadi palsu semua. Berapa ribu ini dan ini sudah digunakan oleh para alumni. Ini akan mengkhawatirkan kehidupan sosial mereka, karena bisa saja nanti tetangganya menggugat dia. Sehingga permohonan intervensi ini didasarkan pada undang-undang yang sudah jelas. Di persidangan sudah kita bacakan, mudah-mudahan bisa diterima,” tandasnya. Ando
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.