TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak akan digelar pada pekan depan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur. Kasus ini melibatkan tiga orang anggota TNI AL yakni Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Perkara pembunuhan bos rental di Rest area KM 45, rencana sidang pertama hari Senin, 10 Februari 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono Hariyadi kepada Tempo, Rabu, 5 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan, agenda sidang pekan depan itu hanya akan membacakan surat dakwaan. Artinya, sidang belum akan menghadirkan para saksi yang rencananya akan dipanggil ke persidangan.
Riswandono mengatakan, pengadilan akan menghadirkan total 20 orang saksi. Mayoritas para saksi kasus penembakan itu adalah masyarakat sipil. "Jadi, seluruh saksi baik sipil atau militer, bahkan ini mayoritas sipil, nanti akan dihadirkan," ujar Riswandono di Kantor Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Jumat, 31 Januari 2025.
Di antara 20 orang saksi tersebut, kata dia, ada Ramli Abu Bakar yang namanya belum ada di berkas perkara. Ramli merupakan rekan Ilyas yang sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena ikut tertembak.
"Sampai saat ini saksinya yang di berkas 19. Tambah Ramli yang luka tembak itu menjadi 20 nanti," tuturnya.
Pada saat proses penyidikan, Ramli dalam kondisi sakit sehingga tidak bisa dimintai keterangan. "Karena ini percepatan, akhirnya kami memberi saran untuk saksi Saudara Ramli, yang masih sakit, akan kami panggil sebagai saksi tambahan," kata dia.
Oditurat Militer II-07 Jakarta telah menyerahkan berkas perkara penembakan Ilyas Abdurrahman ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025. Perkara tersebut diproses selama dua pekan di Oditurat Militer II-07.
"Kami baru menerima berkas yang sedang viral di media sosial yaitu perkara penembakan di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam di Kantor Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Bos rental Ilyas Abdurrahman tewas ditembak oleh dua anggota TNI AL di Rest Area Jalan Tol KM 45 Merak-Tangerang pada Kamis, 2 Januari 2025. Selain melibatkan anggota TNI AL, kasus ini juga menyeret warga sipil yang terlibat penggelapan mobil rental. Kejadian inilah yang nantinya berujung pada penembakan.
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat warga Pandeglang berinisial AS menyewa mobil Brio orange dengan plat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 31 Desember 2024. IH diduga terlibat dalam pemalsuan KTP dan KK yang digunakan untuk menyewa mobil.
Tanpa seizin pemilik, AS mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH. Selanjutnya, IH menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM.
RM menjual mobil itu kepada IS senilai Rp 23 juta. IS lantas menjualnya lagi kepada seorang Sertu AA seharga Rp 40 juta.
Puspomal melimpahkan berkas perkara ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2025. Hal ini lantaran Puspomal telah merampungkan proses penyidikan.
Ketiga tersangka TNI AL dijerat dengan pasal penadahan. "Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan tersangka KLK BA, tersangka Sertu AA, dan tersangka Sertu RH," kata Riswandono Hariyadi, kepada Tempo pada Rabu malam, 15 Januari 2025.
Selain pasal penadahan, Riswandono menyebut dua dari tiga tersangka didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1). Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana. "Tersangka KLK BA, tersangka Sertu AA dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP juncto 55 KUHP," kata dia.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.