Sidang Uji Materi UU TNI, Saldi Isra Sentil Kepala BNPB

5 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyentil Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto terkait pernyataannya mengenai bencana ekologis di Pulau Sumatra dalam sidang lanjutan perkara nomor: 197/PUU-XXIII/2025 perihal uji materi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, Kamis (4/12).

Dalam sidang yang digelar Rabu (3/12), pemerintah hadir diwakili oleh Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Mulanya, Eddy Hiariej menjelaskan penempatan prajurit TNI di 14 kementerian/lembaga berdasarkan permintaan pimpinan kementerian/lembaga dimaksud kepada Panglima TNI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga duduknya prajurit TNI pada jabatan di 14 kementerian atau lembaga tersebut didasari dalam kebutuhan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat 1 UU TNI bukan atas dasar permintaan TNI," kata Eddy Hiariej.

Dia menjelaskan sebelum prajurit TNI aktif dikirim untuk mengikuti seleksi terbuka pada kementerian atau lembaga sebagaimana dalam Pasal 47 ayat 1, harus dilakukan seleksi internal di lingkungan TNI terlebih dahulu.

Saat memberikan tanggapan, Saldi Isra meminta Eddy Hiariej untuk menjelaskan mekanisme seleksi internal dimaksud seperti apa detailnya.

Dalam kesempatan itu Saldi juga meminta contoh surat permintaan dari kementerian/lembaga ke Panglima TNI terkait penugasan prajurit aktif.

"Tolong kami dijelaskan juga bagaimana mekanisme seleksi internal itu bekerja supaya memang ditemukan perwira atau Pati yang memenuhi persyaratan untuk bisa dikirim ke tempat tertentu," kata Saldi.

Dia lantas menyinggung pernyataan Kepala BNPB Letjen Suharyanto yang menyebut bencana ekologis di Pulau Sumatera hanya ramai di media sosial saja.

"Saya ini sebetulnya agak merasa sedih juga pernyataan seorang perwira tinggi soal bencana di Sumatera Barat itu. Itu kan sebetulnya kita berpikir, ini memang diseleksi secara benar atau tidak. Masa bencana dikatakan hanya ributnya di media sosial saja," tutur Saldi.

"Nah, itu salah satu poin, sebagai orang yang berasal dari daerah bencana, saya perlu sampaikan itu, sekaligus untuk bisa jadi refleksi untuk TNI juga pak Wamenhan (Wakil Menteri Pertahanan)," sambung pria kelahiran Sumatera Barat ini.

Minta maaf

Adapun Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto meminta maaf atas ucapannya yang viral mengenai bencana di Sumatera hanya ramai di media sosial saja.

Permintaan maaf itu disampaikan Suharyanto setelah meninjau lokasi bencana di Tapanuli Selatan dan melihat langsung pantauan dari atas udara menggunakan helikopter.

"Saya surprise (terkejut), saya tidak mengira sebesar ini. Saya tidak mengira sebesar ini. Saya mohon maaf pak Bupati. Bukan berarti kami tak peduli," kata Suharyanto dalam konferensi pers, Senin (1/12).

Uji materi UU TNI

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Reformasi Keamanan yang terdiri dari puluhan advokat dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi kuasa hukum dari delapan pemohon dalam permohonan uji materi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan uji materi tersebut merupakan janji tim advokasi setelah MK menolak permohonan uji formil UUTNI pada Rabu, 17 September lalu. Permohonan ini merupakan upaya lanjutan gerakan masyarakat sipil untuk menolak perluasan jabatan militer di ranah sipil, impunitas TNI, dan perpanjangan masa pensiun jenderal TNI yang berakibat buruk bagi organisasi TNI.

Para Pemohon dalam permohonan uji materi ini terdiri dari lima organisasi yang aktif melakukan kerja advokasi HAM dan demokrasi serta aktif mendorong reformasi sektor keamanan khususnya reformasi TNI, yakni Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan LBH APIK Jakarta.

Selain pemohon organisasi, terdapat juga tiga pemohon perseorangan yaitu dosen sekaligus peneliti bidang pertahanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie serta mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) atas nama M. Adli Wafi dan M. Kevin Setio Haryanto yang sampai saat ini aktif melakukan kritik dan monitoring berkaitan dengan reformasi TNI.

Koalisi memandang UU TNI mengandung banyak permasalahan mulai dari segi pembentukan hingga substansi yang termuat di dalamnya. Oleh karena itu, terang Arif, permohonan ini menyasar pada Pasal-pasal bermasalah di dalam UU TNI.

Yakni mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan peniadaan fungsi pengawasan DPR dalam operasi militer.

Kemudian aturan yang memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan pada lembaga-lembaga sipil seperti Kesekretariatan Presiden, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kejaksaan RI.

Selanjutnya mengenai usia pensiun jenderal TNI dan reformasi peradilan militer.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |