Siswi di Bulukumba Dipaksa Gugurkan Janin, Ibu Pacar Jadi Otak Pelaku

2 hours ago 5

CNN Indonesia

Rabu, 17 Sep 2025 02:25 WIB

Siswi SMK di Bulukumba dipaksa gugurkan janin berusia 8 bulan, ibu pacar dan keluarga diduga jadi otak pelaku. Ilustrasi. Foto: Istockphoto/iweta0077

Makassar, CNN Indonesia --

Siswi SMK di Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan, NU (16), dipaksa menggugurkan janinnya yang berusia delapan bulan oleh pihak keluarga kekasihnya, RA (17). Kasus ini pun ditangani pihak kepolisian.

"Iya, usia kandungan saat digugurkan diperkirakan kurang lebih 8 bulan," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, Selasa (16/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara tersebut bermula ketika ibu dari RA, NR (49), mengajak NU untuk bertemu di sebuah kamar kos di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, pada Kamis (4/9) lalu. Kemudian dari pertemuan itu, NU dipaksa untuk menggugurkan kandungannya, karena tidak ingin anaknya menikah muda.

NU yang dalam kondisi tak punya pilihan menuruti permintaan ibu kekasihnya, setelah mendapatkan intimidasi hingga diancam oleh NR, apabila tidak ingin menggugurkan kandungannya.

"NR ini berperan sebagai pelaku utama. Dia mengintimidasi korban untuk menggugurkan kandungannya," ujar Iptu Muhammad Ali.

Tak hanya itu, NR juga bekerjasama dengan penjaga indekos untuk menggugurkan kandungan NU, yakni SS (43) yang berperan sebagai penyedia tempat dan obat penggugur kandungan, serta memanggil bidan inisial HF (33).

"Tersangka, SS ini memanggil bidan untuk menggugurkan kandungan NU. Bidan itu dibayar Rp 300 ribu," ungkapnya

Kasus ini telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban, pada Rabu (10/9), setelah NU memberitahukan kejadian tersebut ke orang tuanya. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, NR (49), SS (43), HF (33), RA (17) dan RS (28) yang merupakan kakak kandung RA yang ikut menguburkan janin NU.

"Tim gabungan juga mengevakuasi janin ke rumah sakit untuk kepentingan penyelidikan. Empat tersangka sudah kita amankan, satu lagi masih DPO yaitu RS kakak kandung pacar korban," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 77A juncto pasal 45A Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 428 ayat (1) huruf a undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan juncto pasal 55,56 KHUP ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(mir/dna)

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |