Status Tersangka TPPU AGK Gugur, KPK Optimalkan Pemulihan Aset

16 hours ago 10

CNN Indonesia

Selasa, 18 Mar 2025 11:32 WIB

Status tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam kasus dugaan pencucian uang gugur otomatis setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Status tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) gugur otomatis setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada Jumat (14/3). (ANTARA FOTO/ANDRI SAPUTRA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Status tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) gugur otomatis setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada Jumat (14/3).

Meski begitu, KPK tetap berupaya mengoptimalkan pemulihan aset lewat gugatan perdata melalui jaksa pengacara negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Status tersangkanya sudah pasti gugur, tapi kan sudah disita nih (aset-aset AGK), tentu proyeksinya kita akan menarik kembali aset dari harta kekayaan yang kita anggap bahwa itu berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Selasa (18/3).

"Ada klausul yang mengatur kalau si tersangka meninggal, itu bisa menggugat lewat cara keperdataan melalui jaksa pengacara negara," sambungnya.

Abdul Gani Kasuba meninggal dunia di usia 73 tahun pada Jumat (14/3) malam waktu setempat.

Pengacara Abdul Gani Kasuba, Hairun Rizal, mengatakan pria kelahiran 1951 itu mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 20.00 WITA di ICU RSUD Dr Chasan Boesoirie Ternate.

Abdul Gani Kasuba merupakan terpidana kasus suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Ia telah divonis 8 tahun penjara dan dikenai denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Perkara belum inkrah karena yang bersangkutan mengajukan kasasi.

Sementara itu, KPK masih mengusut kasus dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba. Sejumlah aset diduga terkait perkara sudah dilakukan penyitaan.

Seperti 43 bidang tanah dan bangunan yang berada di kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan hingga dokumen, uang tunai dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

Selain itu, tim penyidik KPK juga sudah menyita rumah di Jakarta dengan taksiran harga senilai Rp3,5 miliar.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |