Suap Lelang Jabatan, KPK Geledah Kantor Bupati Kuansing

4 hours ago 11

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat dalam penyidikan kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Salah satunya menggeledah Kantor Bupati Kuantan Singingi, Kantor DPRD, dan Kantor Dinas Perkebunan Kuantan Singingi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, penyidik di lembaganya juga menggeledah kediaman eks Bupati Suhardiman Amby; mantan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain; serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. "Penggeledahan dilakukan sejak Sabtu, 4 Juli sampai Senin, 6 Juli 2026," ucap Budi lewat keterangan tertulisnya pada Selasa, 7 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi mengatakan KPK juga menggeledah di sejumlah rumah yang diduga berkaitan dalam dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Kuantan Singingi. Salah satunya, kata Budi, kediaman Kepala Dinas Perkebunan Kuantan Singingi.

Tak hanya di wilayah Kuantan Singingi, penyidik KPK turut menggeledah di wilayah Pekanbaru, Riau, yakni salah satu kantor ekspedisi. Budi tak merinci identitas kantor ekspedisi yang digeledah penyidik dalam dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Kuantan Singingi itu.

"Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain; serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Kasus suap ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menggelar lelang jabatan Sekretaris Daerah pada April 2025. Dalam proses tersebut, terdapat dua kandidat yang bersaing, yakni Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Fahdiansyah dan Zulkarnain, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi.

Menurut KPK, Bupati Kuansing Suhardiman mengajukan syarat kepada kedua kandidat tersebut. Ia meminta satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada Fahdiansyah maupun Zulkarnain. "Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025," ujar Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada 1 Juli 2026.

Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnain membeli mobil Land Cruiser seharga Rp 2 miliar di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek. Taufik mengatakan Zulkarnain berencana membeli kendaraan tersebut secara kredit dengan cicilan Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun.

Namun, kata Taufik, profil Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk mengajukan kredit sebesar itu. Karena itu, Zulkarnain menggunakan identitas Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, untuk mengajukan fasilitas kredit tersebut.

Sebelumnya, Zulkarnain juga telah memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero senilai Rp 700 juta kepada Suhardiman. Taufik mengatakan pemberian mobil itu bertujuan agar Zulkarnain memperoleh jabatan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi pada 2021. "Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit, yang dibantu oleh ARD," kata Taufik.

Taufik mengungkapkan Ardiles berulang kali membantu Zulkarnain agar perusahaannya terus memperoleh proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Salah satunya, PT Mitra Ideal Consultant memenangkan 14 proyek di Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai Rp 1,2 miliar. 

"Selain itu, ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta," ujar Taufik.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |