Suruh Yesus Potong Rambut, Selebgram Ratu Entok Dihukum 34 Bulan Bui

4 hours ago 6

CNN Indonesia

Senin, 10 Mar 2025 19:02 WIB

Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias selebgram Ratu Entok (40) dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan. Foto: Tangkapan layar instagram @ratuentokreal

Medan, CNN Indonesia --

Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias selebgram Ratu Entok (40) dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan atau 34 bulan. Dia terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama setelah menyuruh Yesus potong rambut saat siaran langsung di TikTok.

"Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan (34 bulan)," ujar Hakim Ketua Achmad Ukayat di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/3/2025).

Tak hanya pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Ratu Entok membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Achmad.

Majelis hakim mempertimbangkan hal hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena telah meresahkan masyarakat. Tak hanya itu perbuatan terdakwa juga dapat merusak kehidupan beragama di lingkungan masyarakat.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa telah meminta maaf di media sosial, terdakwa mengakui, dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum," papar hakim.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Ratu Entok dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun), denda sebesar Rp100.000.000 subsider selama 6 bulan kurungan.

Diketahui, kasus yang menjerat selebgram Ratu Entok bermula saat siaran langsung di akun TikTok nya. Dalam videonya yang viral di media sosial, Ratu Entok tengah menunjukkan foto Yesus di handphone yang dipegangnya. Lalu, ia menyuruh Yesus untuk mencukur rambutnya agar tidak menyerupai perempuan.

"Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm biksu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek bapak dia. Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi," ujar Ratu Entok.

Video itu pun viral di media sosial. Kasus itu dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024. Laporan itu dilakukan karena aksi yang dilakukan Ratu Entok telah menyingung dan melukai hati Umat Kristiani.

(fnr/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |