Syarat untuk Memakzulkan Gibran

3 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Purnawirawan TNI menuntut jabatan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dicopot. Tuntutan tersebut tertuang dalam delapan butir sikap politik Forum Purnawirawan TNI yang disampaikan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mayor Jenderal (Purn) Sunarko yang membacakan sikap forum mengatakan tuntutan mencopot Gibran dari jabatannya dilatari atas rekam jejak dan kinerja mantan Wali Kota Solo itu yang dianggap jauh dari harapan.

"Bagaimana mungkin negara ini dipimpin oleh seorang yang melakukan pelanggaran hukum. Kami butuh pemimpin yang memiliki moralitas," kata Soenarko saat dihubungi Tempo pada Senin, 28 April 2025.

Pelanggaran yang dimaksud, dia menjelaskan, adalah saat Gibran maju mencalonkan diri sebagai wakil presiden untuk mendampingi Prabowo di pilpres 2024. Kala itu, Gibran tak memenuhi syarat batas usia calon presiden atau wakil presiden yang mengatur batas minimal 40 tahun.

Namun, seorang mahasiswa asal Surakarta bernama Almas Tsaqibbiru mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Ia menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur syarat batas usia minimal calon.

Putusan Mahkamah pada perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengabulkan gugatan Almas. Walhasil, Gibran dapat melenggang menjadi wakil presiden karena putusan itu tak lagi mewajibkan calon presiden atau wakilnya berusia minimal 40 tahun, tapi cukup memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Kendati begitu, putusan Mahkamah terhadap perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tercoreng karena jabatan paman Gibran, Anwar Usman, sebagai Ketua Mahkamah dicopot oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Anwar terbukti melanggar etik dalam putusan tersebut.

Sunarko mengatakan, bukti pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman dalam putusan yang melanggengkan jalan Gibran, semestinya dapat menjadi bukti kuat bagi DPR untuk mengusulkan pembentukan panitia angket.

"Kami mempertimbangkan matang semua tuntutan yang disampaikan pada 8 butir pernyataan sikap forum purnawirawan TNI," ujar mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus itu.

Syarat dan Mekanisme Pencopotan Gibran

Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Yance Arizona menjelaskan pencopotan Gibran dari jabatan wakil presiden hanya dapat dilakukan melalui jalur pemakzulan. Mekanisme ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Ia menjelaskan, Pasal 7a Undang-Undang Dasar mengatur syarat pemberhentian presiden atau wakilnya, yaitu harus terbukti melakukan pelanggaran hukum; pengkhianatan terhadap negara; melakukan perbuatan tercela; hingga tidak lagi memenuhi syarat.

Kemudian, Yance melanjutkan, Pasal 7b Undang-Undang Dasar mengatur mekanisme pemakzulan, yaitu usul pemberhentian presiden atau wakilnya dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR.

Pasal 7b ayat (3) Undang-Undang Dasar menyebutkan, pengajukan permintaan DPR kepada Mahkamah hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

"Pada ayat (4) Pasal 7b, Mahkamah wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran presiden atau wakilnya paling lama 90 hari setelah permintaan diterima," ujar Yance.

Dihubungi terpisah, Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Jenderal Soedirman, Muhammad Fauzan, menjelaskan apabila Mahkamah memutuskan terdapat pelanggaran yang dilakukan presiden atau wakilnya, maka DPR mesti menghelat sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. "Sebagaimana ketentuan di Pasal 7b ayat (5)" kata Fauzan.

Barulah, kata dia, di Pasal 7b ayat (6) MPR harus menyelenggarakan sidang istimewa untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari setelah usulan diterima. Keputusan MPR untuk memberhentikan presiden atau wakilnya, dia melanjutkan, harus diambil pada rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir. "MPR jadi yang terakhir," ujar dia.

Adapun selain menuntut pencopotan Gibran, terdapat tujuh poin lain yang menjadi tuntutan forum purnawirawan TNI meliputi pengembalian tata hukum dan pemerintahan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Kemudian, mendukung program kerja Kabinet Merah Putih terkecuali mega proyek IKN; menghentikan proyek strategis nasional PIK 2, Rempang Eco City, dan proyek yang merugikan masyarakat dan lingkungan, serta menghentikan dan mengembalikan tenaga kerja asing ke negara asalnya.

Pemerintahan Prabowo juga wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai aturan dan Undang-Undang Dasar; melakukan reshuffle kabinet terhadap menteri yang terlibat tindak kejahatan hingga memiliki loyalitas ganda; serta mengembalikan fungsi kepolisian sebagai keamanan dan ketertiban masyarakat di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.

"Semua yang kami sampaikan adalah untuk membantu pemerintahan serta untuk bangsa dan negara," ujar Sunarko. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |