Tak Ajukan Banding, Vonis 9 Tahun Dirut PT IIM Ekiawan Heri Inkrah

3 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto tidak mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dengan demikian, perkara Ekiawan dalam kasus korupsi Taspen tersebut inkrah dan jaksa eksekutor KPK akan melakukan eksekusi putusan dalam waktu dekat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Ekiawan tidak mengajukan banding dan karenanya putusan perkara pak Ekiawan menjadi berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi," kata Kepala Satuan Tugas Jaksa Penuntut Umum KPK Greafik Loserte di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/10).

Dia bilang jaksa penuntut umum akan menyerahkan berkas perkara, putusan pengadilan dan beberapa dokumen administrasi kepada jaksa eksekutor untuk dapat melaksanakan putusan pengadilan.

"Jaksa eksekutor untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Sementara itu, Greafik menambahkan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih mengajukan banding atas putusan majelis hakim. KPK, kata dia, akan meladeni upaya hukum yang ditempuh terdakwa tersebut.

"Berdasar informasi dari teman-teman kita bahwa yang mengajukan banding itu adalah pak Kosasih saja," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Ekiawan dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ekiawan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah US$253.660 subsider 2 tahun penjara.

Sementara itu, Kosasih dihukum dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kosasih juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah yang dinikmatinya subsider 3 tahun penjara.

Rincian uang pengganti yaitu Rp29,152 miliar, US$127.057, SG$283.002 dolar Singapura, €10 ribu, 1.470 baht, £30 Poundsterling, 128 ribu yen, HK$500, dan 1,262 juta won, dan Rp2.877.000.

Apabila dihitung dengan kurs saat ini, total uang pengganti tersebut setara dengan Rp35 miliar.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |