TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu korban robot trading Net89, Hadi, tak terima dengan pelimpahan kasus investasi bodong tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 20 Februari 2025 lalu. Dia menceritakan, sebagian besar pihak pelapor serta terlapor sepakat menempuh jalan restorative justice (RJ) dan telah menandatangani akta perdamaian atau akta van dading.
"Kami melawan. Kami merasa bahwa ini (RJ) adalah jalan yang lebih efektif daripada melalui pengadilan. Kalau pengadilan, kita tahu berapa lama, panjanglah," kata Hadi kepada Tempo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia juga memimpin salah satu paguyuban yang menaungi korban Net89. Paguyuban bernama Gerakan Maju Perjuangan Uang Rakyat (Gempur) Net89 itu, kata dia, menaungi sekitar 5.500 orang korban dengan taksiran kerugian Rp 500 miliar. Total korban dalam kasus ini diperkirakan 7 ribu orang.
Hadi menuturkan bahwa dari 15 laporan polisi (LP) terkait kasus investasi skema ponzi itu, 14 pihak pelapor setuju menempuh jalan RJ. Sementara itu, satu pihak pelapor dan satu pihak terlapor menolak opsi RJ. Meskipun demikian, mereka yang sepakat RJ tetap menandatangani akta van dading.
Kesepakatan ini, kata Hadi, awalnya diharapkan bak angin segar bagi para korban, lantaran berharap uang mereka kembali sejak beberapa tahun lalu. Namun, pelimpahan kasus ke kejaksaan, kata Hadi, merobohkan harapan itu. Menurut dia, pengembalian kerugian korban semakin sulit digapai.
"Pada umumnya, para member pro dengan RJ ini, sangat senang dan merasa bahwa ini adalah solusi yang akan efektif daripada pengadilan, berkaca dari kasus robot trading DNA Pro," ujar dia.
Salah satu kuasa hukum korban robot trading Net89, Ferry Lesmana, mengatakan, padahal para korban telah bersiap menerima uang mereka kembali. Pasalnya, akta van dading telah diteken pada Senin, 10 Februari 2025.
"Kegembiraan para korban Net89 yang sebenarnya sudah siap untuk menerima ganti rugi melalui mekanisme restorative justice, akhirnya sirna setelah kasus itu yang sudah bertahun-tahun mandek dinyatakan P21," kata Ferry kepada Tempo pada Rabu, 26 Februari 2025.
Dia menyatakan, seluruh korban tentu saja menginginkan uang mereka kembali, termasuk mereka yang tidak setuju RJ. Pasalnya, dengan RJ, menurut Ferry korban bisa menapatkan pengembalian sebesar 80 hingga 100 persen.
Dia mengaku khawatir kasus ini akan bernasib sama dengan DNA Pro, yang mana korbannya belum mendapatkan kembali uang mereka. Oleh karena itulah, ujar dia, jalan damai dipilih.
"Lebih baik damai, ngapain lanjut? Nanti prosesnya lama. DNA Pro itu setelah bersidang 1,5 tahun, inkrah, tersangkanya masuk penjara, sudah keluar penjara pun aset belum dibagikan," kata Ferry.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus investasi bodong dengan perputaran uang sekitar Rp 7 triliun itu. Mereka adalah Andreas Andreyanto (AA), Lauw Swan Hie Samuel (LSH), Erwin Saeful Ibrahim (ESI), Deddy Iwan (DI), Ferdi Irwan (FI), Alwyn Aliwarga (AA), Reza Shahrani (RS), YW, AR, Michele Alexsandra (MA), BS, Theresia Lauren (TL), IR, MA, dan badan hukum PT SMI. Alwyn dan Deddy ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sejak 20 Februari 2025.
Dittipideksus juga telah menyita sejumlah aset bernilai triliunan rupiah dalam kasus dugaan investasi bodong dengan perputaran uang sekitar Rp 7 triliun itu. Dirtipideksus Brigadir Jenderal Helfi Assegaf mengatakan, aset properti senilai Rp 1,5 triliun telah disita.
“Terdiri atas bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak, yaitu kendaraan berupa mobil-mobil mewah,” kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Januari 2025 seperti dikutip Antara.
Aset properti itu, kata dia, berjumlah 26 unit yang terdiri atas hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota Ada sejumlah rumah di Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, hingga Banjarmasin yang disita. Kemudian, ada 11 unit mobil mewah yang disita seperti BMW Seri 3, BMW Seri 5, Mazda CX5, Porsche, hingga Tesla.
Tak hanya aset, Dittipideksus Bareskrim Polri juga menyita uang tunai sekitar Rp 52,5 miliar. Uang tersebut sudah dipindahkan ke dalam rekening penampung Bareskrim Polri. Helfi menyatakan, penyidik masih terus menelusuri aset-aset milik para tersangka dalam kasus Robot Trading Net89 ini.