INFO TEMPO – Pemulihan pascabanjir akhir 2025 di Kabupaten Tapanuli Utara tidak berhenti pada pembangunan jalan dan permukiman. Pemerintah daerah tersebut juga memanfaatkan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 untuk mempercepat pemulihan ekonomi.
Sejumlah program disiapkan antara lain di sektor pertanian, perikanan, dan pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tapanuli Utara memperoleh tambahan TKD sebesar Rp 74,35 miliar dengan alokasi Rp 43,16 miliar untuk infrastruktur, Rp 22,57 miliar urusan lainnya, Rp 4,29 miliar kesehatan, Rp 2,68 miliar pertanian, dan Rp 1,65 miliar untuk sektor pendidikan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tapanuli Utara, Josua Hutabarat. mengatakan alokasi Rp 2,68 miliar di sektor pertanian dijalankan melalui sejumlah program. Salah satunya adalah pengadaan 16 unit cultivator tipe 2 dengan anggaran sekitar Rp 360 juta. Peralatan tersebut akan disalurkan kepada kelompok tani terdampak, termasuk pengadaan bibit alpukat senilai Rp 260 juta.
Pemkab juga menyiapkan program pematangan lahan pertanian terpadu. Kegiatan tersebut mencakup pembersihan lahan, pengupasan dan perataan tanah, pemadatan lahan, hingga pembangunan saluran air sebagai persiapan lahan agar kembali produktif.
Adapun di sektor perikanan budidaya daya, pemanfaatan TKD Tambahan disalurkan melalui optimalisasi Balai Benih Ikan (BBI) Purbatua dan revitalisasi Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Silangkitang Instalasi Muara.
Menurut Josua, Balai Benih Ikan Purbatua akan memproduksi benih ikan air tawar berupa lele, ikan mas, dan nila, yang selama ini menjadi komoditas utama budidaya masyarakat Tapanuli Utara. Ketersediaan benih tersebut diharapkan mampu mempercepat pemulihan usaha para pembudidaya ikan yang terdampak bencana.
Josua menegaskan, setiap program dipilih berdasarkan kebutuhan masyarakat sekaligus mempertimbangkan efektivitas penggunaan anggaran. "Pendekatan yang dilakukan adalah berbasis kebutuhan riil di lapangan, menghindari duplikasi pembiayaan, dan mengoptimalkan manfaat anggaran agar proses pemulihan sektor pertanian pascabencana di Kabupaten Tapanuli Utara dapat berlangsung lebih cepat, menyeluruh, dan memberikan dampak nyata bagi para petani," ujarnya.
Penjabaran program disampaikan saat asistensi pemanfaatan TKD Tambahan yang digelar Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Satgas PRR) bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri di Kantor Bupati Tapanuli Utara, Selasa, 1 Juli 2026.
Kegiatan itu dihadiri Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan, Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, Wakil Bupati Deni Lumbantoruan, serta jajaran perangkat daerah.
Melalui asistensi tersebut, Satgas PRR memastikan pemanfaatan TKD Tambahan berjalan sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ yang mengatur pemanfaatan TKD Tambahan.
Kastorius Sinaga menilai keberhasilan pemanfaatan TKD Tambahan perlu dikomunikasikan secara luas kepada masyarakat agar proses pemulihan mendapat dukungan publik sekaligus mendorong bangkitnya aktivitas ekonomi warga.
Ia mengusulkan pembentukan media center sebagai pusat komunikasi publik sekaligus wadah pendampingan bagi pelaku UMKM yang terdampak bencana. “Ini perlu untuk mencegah berita hoaks dan misinformasi di mata masyarakat serta membantu promosi produk UMKM yang jadi korban bencana bisa terangkat lagi," katanya.
“Bila ruang publik media konvensional dan media sosial dibiarkan kosong dan tidak diisi dengan berita progres pemulihan pascabencana, maka ruang tersebut rentan disesaki oleh berita-berita menyesatkan” lanjut Kastorius yang juga sebagai Kordinator Media Satgas PRR.
Pendampingan Satgas PRR di Tapanuli Utara menjadi bagian dari upaya Kementerian Dalam Negeri memastikan pemanfaatan TKD Tambahan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat pascabencana. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya juga meminta berbagai praktik baik pemanfaatan dana pemulihan dipublikasikan sebagai contoh bagi daerah lain yang tengah menjalankan rehabilitasi dan rekonstruksi.
"Kami mengapresiasi pemda yang disiplin memanfaatkannya untuk pemulihan sektor mendasar dan fasilitas publik secara akuntabel, bukan justru dialihkan untuk urusan fasilitas operasional pejabat," ujar Tito dalam rilis Kementerian Dalam Negeri, 17 Juni 2026. (*)

















































