REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan, tidak akan membiarkan pertambangan emas tanpa izin (PETI) untuk sekadar dilegalkan. Pemerintah justru mendorong transformasi tambang rakyat agar tertib izin dan berkelanjutan melalui skema wilayah pertambangan rakyat (WPR).
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Cecep Mochammad Yasin, menjelaskan, kebijakan WPR bertujuan mengalihkan aktivitas tambang ilegal menjadi kegiatan yang terkelola dengan baik. Pihaknya berupaya untuk bisa melegalkan praktik di lapangan melalui WPR.
"Kita alihkan, kita legalisasi, bukan meregalisasi apa yang mereka lakukan pada saat itu, tapi kita coba transformasi ke WPR, wilayah-wilayah yang memang sudah ada izin, kita kembangkan seperti itu," ujar Cecep di Jakarta, Senin (11/11/2025)..
Menurut dia, endekatan tersebut tidak dimaksudkan memberi ampunan bagi pelaku PETI, melainkan agar masyarakat tambang beroperasi dengan memperhatikan keselamatan dan lingkungan. "Pemerintah ingin agar peran serta masyarakat bisa lebih bertanggung jawab, lebih terkelola baik aspek lingkungannya, keselamatannya, maupun penerimaan negaranya," kata Cecep.
Dia menjelaskan, Kementerian ESDM kini memperkuat tata kelola sektor minerba lewat sistem digital terpadu bernama Minerbawan. Sistem itu mengintegrasikan seluruh rantai aktivitas pertambangan, mulai dari perizinan, eksplorasi, produksi, hingga penjualan.
"Kita sudah mengintegrasikan yang semula masih terpisah-pisah, dari eksplorasi hingga pengangkutan penjualan, semua tercatat secara elektronik di Minerbawan," kata Cecep.
Dia menuturkan, platform tersebut juga dilengkapi sejumlah aplikasi, seperti Minerba Online Monitoring System untuk pelaporan produksi, IPNBP untuk pencatatan penerimaan negara bukan pajak, dan MPV untuk verifikasi penjualan. Cecep memastikan, penerapan sistem digital menjadi tonggak penting dalam reformasi tata kelola minerba agar lebih efisien dan akuntabel.
"Aplikasi Minerba online monitoring system itu memastikan setiap pengapalan dan produksi tercatat secara elektronik. Lalu ada aplikasi IPNBP yang meningkatkan rasio ketecapaian royalti karena lebih transparan dan menutup peluang kebocoran. MPV itu terkait verifikasi penjualan, otomatis apa yang dijual memang clear terkait kualitas dan kuantitas," katanya.

3 hours ago
16














































