TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iman Kustiaman menanggapi pemberitaan tentang persetujuan impor (PI) bawang bombai milik PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, bagian dari holding BUMN pangan ID Food, yang terbit tanpa penugasan. Menurut dia, importasi oleh BUMN tak harus selalu berdasarkan penugasan.
Dasar hukumnya, Iman menyebut, yakni Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Pemerintah 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 juncto Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Iman mengatakan, aturan-aturan itu menegaskan peran pemerintah dalam mengatur perdagangan luar negeri, khususnya melalui kebijakan dan pengendalian ekspor dan impor. “Pada intinya baik UU, PP, maupun Peraturan Menteri Perdagangan tidak mengatur bahwa semua importasi hortikultura harus melalui mekanisme penugasan kepada BUMN,” ucapnya kepada Tempo, Kamis, 29 Mei 2025.
Importasi produk hortikultura, ujar Iman, dapat dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, importasi untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga (BUMN API-U). Importasi ini, ujar dia, hanya dapat dilakukan oleh BUMN pemilik API-U berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi.
Rapat itu, ujar Iman, dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. “Kemendag tidak bisa memutuskan sendiri bahwa importasi tersebut melalui mekanisme penugasan kepada BUMN tanpa diputuskan dalam rapat koordinasi,” tuturnya.
Yang kedua, Iman menyebut ada importasi produk hortikultura (API-U). Importasi ini dapat dilakukan oleh importir dengan nomor induk berusaha (NIB) yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 juncto Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Sebelumnya, Tempo memberitakan, Kemendag telah mengeluarkan persetujuan impor (PI) bawang bombai sebanyak 21.074 ton kepada PPI pada Senin, 5 Mei 2025. Izin impor itu diduga terbit tanpa penugasan pemerintah.
Tempo memperoleh salinan dokumen persetujuan impor bawang bombai PPI. Dalam dokumen angka pengenal impor umum (API-U) bernomor 04.PI-55.25.0904 itu, perusahaan pelat merah ini tercatat mengajukan permohonan PI pada Rabu, 30 April 2025.
Persetujuan impor terbit dalam 5 hari kerja sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Hal ini berbeda dengan sejumlah importir bawang bombai lain yang mengaku permohonan persetujuan impornya hingga kini masih tertahan di Kemendag sejak diajukan pada Januari dan Februari 2025.
Izin itu mencakup importasi bawang bombai sebanyak 3.492 ton dari Cina ke Tanjung Perak, 8.791 ton dari Selandia Baru ke Tanjung Priok, dan 8.791 ton dari Selandia Baru ke Tanjung Perak. Totalnya, 21.074 ton. Angka ini setara dengan 86 persen dari total alokasi izin impor bawang bombai yang telah terbit, yakni 24.236 ton. Sisanya, 3.162 ton, dibagi kepada 10 perusahaan swasta.
Kendati PPI menerima kuota besar dengan proses kilat, tak ada catatan pemerintah memberi penugasan mengimpor bawang bombai kepada perusahaan pelat merah ini. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan tak tahu-menahu ihwal importasi bawang bombai oleh PPI. Ketika ditanya apakah ada penugasan kepada perusahaan pelat merah itu, Rabu pekan lalu, ia menjawab, “Tidak ada.”
Kepala Sekretariat Perusahaan PPI Ira Berlianty Aziz membenarkan impor bawang bombai itu bukan merupakan penugasan. "Sebetulnya bawang bombai itu bukan penugasan," ujarnya kepada Tempo, Senin, 26 Mei 2025. Tapi ia tak menjelaskan lebih lanjut asal usul terbitnya persetujuan impor itu. Ia mengatakan masih berkoordinasi dengan bagian pengadaan yang baru melakukan rotasi.
Ira memastikan dari kuota impor sebesar itu, belum ada barang yang sampai di pelabuhan Indonesia. Terakhir, ia mengingat PPI pernah mengimpor bawang bombai pada 2020.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, importasi komoditas oleh BUMN harus berlandaskan penugasan pemerintah. Tapi, menurut dia, rapat koordinasi terbatas (rakortas) belum pernah memutuskan adanya penugasan mengimpor bawang bombai kepada BUMN. Selain itu, bawang bombai bukan merupakan bahan pokok penting yang perlu intervensi pemerintah. “Mana surat penugasannya? Jika tak ada, ini maladministrasi,” ujarnya, Rabu pekan lalu.
Ketika izin sejumlah importir tertahan, persetujuan impor bawang bombai sebanyak 21.074 ton milik PT PPI malah dijual-belikan di grup media sosial Facebook. Izin impor yang diduga terbit tanpa penugasan pemerintah itu dibanderol dengan tarif Rp 3.700 per kilogram.
Penawaran itu di antaranya diajukan oleh PT Dora Kargo Kontena, sebuah perusahaan jasa logistik, di grup "bawang putih dan bombay". Pada Kamis, 22 Mei 2025, akun perusahaan itu memposting tawaran kuota bawang bombai di grup itu. "Bagi yang serius membutuhkan PI kuota import bawang dari China silahkan konsul dg kami," tulis akun itu.
Postingan itu juga menyertakan narahubung Affan Shand beserta nomor telepon, situs web, dan alamat kantor di Jalan Siliwangi Narogong 07, Kota Bekasi, Jawa Barat. Akun itu menyematkan dua foto dalam postingan: foto ilustrasi tumpukan karung bawang bombai dan tangkapan layar sebuah tabel yang memuat data rincian kuota bawang bombai.
Tabel itu menyatakan ketersediaan kuota impor bawang bombai sebanyak 3.492 ton dari Cina ke Tanjung Perak, Surabaya, 8.791 ton dari Selandia Baru ke Tanjung Priok, Jakarta, dan 8.791 ton dari Selandia Baru ke Tanjung Perak. Totalnya, 21.074 ton.
Tangkapan layar itu identik dengan dokumen persetujuan impor bawang bombai milik PPI yang salinannya diperoleh Tempo. Dalam dokumen angka pengenal importir umum (API-U) bernomor 04.PI-55.25.0904 itu, termuat pula data rincian importasi dengan volume dan jalur perdagangan persis seperti ditawarkan Dora Kargo Kontena.
Dokumen izin impor itu terbit pada Senin, 5 Mei 2025, hanya 5 hari setelah diajukan pada Rabu, 30 April 2025. Di saat yang sama, sejumlah importir mengekuhkan izin impor mereka tak kunjung keluar sejak diajukan pada Januari dan Februari 2025 silam.
Ketika dikonfirmasi, Affan yang mengaku karyawan Dora Kargo Utama mengatakan perusahaannya bekerja sama dengan sejumlah perusahaan lain, termasuk PPI. "Kami ada beberapa perusahaan," ucapnya kepada Tempo, Senin, 26 Mei 2025. Untuk bombai, kuotanya 21 ribu ton. Tapi belum ada barang yang terealisasi masuk ke Indonesia.
Tak hanya bombai, Affan mengatakan perusahaannya menawarkan kuota bawang putih dengan tarif Rp 7.000 per kilogram. Untuk tarif yang dikenakan per kilogram, ia mengatakan masih dapat ditawar.
Sementara Kepala Sekretariat Perusahaan PPI Ira Berlianty Aziz membantah perusahaannya bekerja sama dengan Dora Kargo Utama untuk menawarkan kuota impor. "Kami tidak ada kerja dengan perusahaan tersebut," ucapnya kepada Tempo, Senin, 26 Mei 2025.
Ira menjelaskan, PPI hingga kini belum mendatangkan bawang bombai ke Indonesia. Ia mengingat, kali terakhir perusahaannya mengimpor produk hortikultura itu pada 2020 silam. Untuk pendanaannya, ia mengatakan melalui skema antarperusahaan (business to business) seperti biasa.
Dalam skema komersial terbatas itu, distributor membayar uang muka sekian persen dengan syarat dan ketentuan. "Tidak ada pembiayaan khusus apalagi public service obligation (PSO) dari pemerintah," tuturnya.