Tembak Bos Rental Mobil Karena Terdesak, Anggota TNI AL Bantah Merencanakan Pembunuhan

13 hours ago 13

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga anggota TNI AL yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil mengatakan bahwa mereka tidak melakukan pembunuhan berencana. Pembelaan itu disampaikan oleh Letnan Kolonel Laut Hartono yang bertindak sebagai kuasa hukum terdakwa dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 17 Maret 2025.

Dalam nota pembelaan tersebut, Hartono mengatakan dakwaan pembunuhan berencana terhadap dua dari tiga anggota TNI AL tersebut tidak tepat. Menurut dia, penembakan yang berujung tewasnya Ilyas Abdurrahman selaku pemilik rental mobil terjadi karena keadaan terdesak dan untuk membela diri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dalam kasus ini terdakwa tidak mengenal korban. Dari keterangan saksi, penembakan terjadi dalam keadaan yang tidak kondusif,” kata Hartono.

Hartono mengatakan sebelum tembakan mengenai korban, terdakwa Bambang Apri telah melepaskan satu tembakan ke udara. Namun tembakan peringatan itu tidak membuat korban dan saksi berhenti memukuli terdakwa lainnya, yaitu Sertu Akbar Adli.

“Dalam hal ini terdakwa dua dipukul, dikerumuni dan terjadi cekcok. Terdakwa satu sudah melepaskan tembakan ke udara, tapi para saksi tetap bertindak agresif,” ujar Hartono.

Oditur militer menjerat Bambang dan Akbar menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Menurut Hartono, penggunaan pasal itu keliru. Menurut dia, Pasal 340 hanya bisa diterapkan bila pelaku melancarkan pembunuhan dalam kondisi yang tenang dan terukur.

“Penembakan berujung tewasnya korban itu spontanitas dan tidak direncanakan. Pembunuhan berencana tidak mungkin dilakukan di tempat umum dan dekat dengan keramaian. Itu murni karena tertekan dan panik,” kata Hartono.

Dalam kasus ini, oditur mendakwa tiga anggota TNI AL atas tewasnya pemilik rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman di KM 45 Tol Merak-Tangerang pada 2 Januari 2025. Dua di antara mereka, yaitu Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli didakwa melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara terdakwa lainnya, yaitu Sersan Satu Rafsin Hermawan dianggap terbukti telah melakukan penadahan secara bersama-sama. Rafsin didakwa dengan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Selain pidana pokok penjara, ketiganya juga dituntut untuk dipecat dari kedinasan TNI AL dan membayar restitusi kepada keluarga korban. Bambang dituntut membayar restitusi sebesar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan sebesar Rp 146 juta kepada Ramli Abu Bakar, korban luka tembak. 

Kemudian Akbar Adli dituntut membayar restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan sebesar Rp 73 juta kepada Ramli. Sementara itu, Rafsin juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan sebesar Rp 73 juta kepada Ramli.

Penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 pada Kamis, 2 Januari 2025, bermula saat warga Pandeglang yaitu Ajat Supriatna menyewa mobil Brio orange dengan plat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya Rental Mobil, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Tanpa seizin pemilik, Ajat mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH yang kemudian menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM. RM menjual mobil itu kepada Isra senilai Rp 23 juta. Isra lantas menjualnya lagi kepada Sertu Akbar Adli seharga Rp 40 juta. Penadahan dan penggelapan mobil rental ini kemudian berujung pada penembakan yang menewaskan Ilyas.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |