Terpidana Silfester Akan Kembali Ajukan PK Kedua di Kasus Fitnah JK

13 hours ago 14

CNN Indonesia

Jumat, 10 Okt 2025 03:30 WIB

Komisaris ID FOOD yang juga relawan Jokowi Silfester Matutina akan ajukan Peninjauan Kembali kedua terkait kasus fitnah Jusuf Kalla. Komisaris ID FOOD yang juga relawan Jokowi, Silfester divonis penjara di kasus fitnah JK. (Dok. Istimewa via Detikcom)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih yang berstatus terpidana Silfester Matutina disebut bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya di kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Pengacara Silfester, Lechumanan mengatakan hal itu dilakukan setelah Majelis Hakim PN Jaksel menggugurkan PK yang diajukan kliennya karena tidak hadir dalam proses persidangan.

"Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Kamis (9/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lechumanan menegaskan pengajuan PK itu merupakan hak kliennya yang telah diatur oleh UU. Oleh sebab itu, dirinya meminta agar Kejaksaan tidak memaksakan proses eksekusi terhadap relawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo itu.

Di sisi lain, ia menilai proses eksekusi terhadap Komisaris BUMN ID FOOD di kasus dugaan fitnah juga tidak bisa dilakukan Kejaksaan karena kasusnya sudah kedaluwarsa. Hal itu, kata dia, juga terbukti setelah gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak PN Jaksel.

"Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," tuturnya.

Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla yang merupakan anak Jusuf Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.

Dalam orasinya itu, Silfester menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi.

Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.

Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014, dengan ketentuan pengajuan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya satu kali.

Namun, permohonan peninjauan kembali yang diajukan lebih dari satu kali terbatas pada alasan yang diatur dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2009, sehingga pemohonan peninjauan kembali kedua kalinya terbatas pada adanya dua atau lebih putusan peninjauan kembali yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya, baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata.

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |