Tersangka Pembunuhan Gugat Ulang AKBP Bintoro, Ubah Nominal Kerugian dan Tambah Pihak Tergugat

2 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pembunuhan terhadap seorang remaja di sebuah hotel di kawasan Senopati pada 2024 lalu, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, mencabut gugatan perdata yang mereka layangkan kepada AKBP Bintoro dan dua anak buahnya saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan. Gugatan perdata itu diajukan dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bintoro terhadap kedua tersangka itu.

Selain kepada Bintoro dan anak buahnya, Arif dan Bayu juga menggugat Evelin Dohar Hutagalung dan Herry. Keduanya merupakan mantan kuasa hukum mereka saat menangani perkara pembunuhan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim memutus para tergugat mengembalikan uang senilai Rp 1,6 miliar. Mereka juga meminta agar hakim memutuskan memberikan sanksi berupa denda Rp 1 juta per hari jika penggugat telat membayarkan uang yang diminta tersebut.

Pencabutan gugatan perdata itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukum mereka, Pahala Manurung, usai menghadiri sidang perdana yang sebelumnya mereka ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pahala menjelaskan, pencabutan gugatan tersebut karena ada kesalahan berkas dan nominal kerugian yang dituntut.

“Kami akan mencabut dan akan mengajukan gugatan ulang. Masih dalam perkara yang sama,” kata Pahala saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu, 5 Februari 2025. Adapun gugatan ulang itu akan dilayangkan setelah majelis hakim membacakan penetapan pencabutan gugatan pada Rabu pekan depan.

Pahala mengatakan selain akan memperbaiki berkas gugatan, ada pihak lain yang juga bakal digugat secara perdata. Namun, dia enggan memberitahu pihak yang akan digugat tersebut.

“Nanti setelah penetapan pencabutan gugatan akan kami update,” ujarnya.

Kuasa hukum AKBP Bintoro cs, Ani Indrayani, menyatakan siap menghadapi gugatan ulang tersebut. “Kami menunggu saja dan siap menghadapi gugatan tersebut,” katanya.

Kronologi Dugaan Pemerasan

Pengacara dua tersangka pembunuhan, Romi Sihombing, membeberkan kronologis kliennya diduga diperas oleh sejumlah anggota Polres Jakarta Selatan. ”Kami akan bongkar semuanya,” katanya saat konferensi pers di Five Cafe, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Januari 2025.

Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartoyo, mengaku dimintai uang Rp 20 miliar agar kasusnya dihentikan atau SP3. Polisi menyangka keduanya melakukan pembunuhan setelah seorang remaja putri diajak ke hotel dicekoki obat lalu tewas akibat overdosis pada 22 April 2024.

Romi menjelaskan dugaan suap-menyuap ini berawal saat polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka pada 26 April 2024. Seorang pengacara yang kala itu menjadi kuasa hukum Arif dan Bayu, mendekati anggota Polres Jakarta Selatan. “Ada oknum lawyer melakukan upaya pendekatan dan atas inisiatif dirinya sendiri ke para penegak hukum,” ucap Romi. 

Dari pertemuan awal itu, menurut Romi, terjadi negosiasi pertama antara Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel Ajun Komisaris Ahmad Zakaria dan pengacara tersebut agar Arif dan Bastian membayar senilai Rp 17,1 miliar. “Termasuk barang-barang seperti mobil Lamborghini Aventador, Harley-Davidson Sportster Iron, dan BMW HP4,” kata Romi.

Uang itu langsung dibagikan ke Kasat Reskrim AKBP Bintoro, Kanit  Perlindungan Perempuan dan Anak AKP Mariana, dan mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung. “Kanit Z mengakui sendiri waktu dia diperiksa oleh paminal. Saya juga diperiksa, jadi saya tahu pengakuan Kanit Z,” ucap Romi. 

Romi berharap agar kasus tindak suap dan pemerasan yang dilakukan oleh aparat hukum ini bisa terusut tuntas. “Kami berharap klien kami bisa mendapat keadilan, dan oknum aparat yang terlibat diberi hukuman yang sesuai,” katanya. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |