Jakarta, CNN Indonesia --
Tiga anggota Polri yang terlibat sebagai penumpang di mobil rantis saat melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan dijatuhi sanksi menyampaikan permintaan maaf.
Ketiganya dari kesatuan Brimob yakni Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi dan Bharaka Yohanes David. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap ketiganya digelar secara terpisah selama tiga hari berturut-turut mulai 1 hingga 3 Oktober 2025 di ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang KKEP dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto didampingi sejumlah pejabat Divpropam dan Korbrimob Polri sebagai anggota komisi. Masing-masing sidang dihadiri oleh empat orang saksi.
Dalam sidang KKEP itu, ketiganya dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan unjuk rasa, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.
"Berdasarkan hasil sidang, ketiga personel dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago dalam keterangannya, Jumat (10/10).
Majelis sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika terhadap ketiganya berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"(Kemudian) pelanggar diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," ucap Erdi.
Kemudian, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari yang telah dijalani oleh ketiga pelanggar sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri.
Erdi menyebut ketiganya menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding. Dengan demikian, proses hukum etik terhadap peristiwa tersebut dinyatakan selesai di tingkat internal Polri.
Lebih lanjut, Erdi menyampaikan proses sidang etik dilakukan sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan akuntabilitas anggota.
"Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya. Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku," tutur dia.
Sebelumnya, empat anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tersebut telah lebih dulu menjalani sidang KKEP. Mereka yakni Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat, Aipda M. Rohyani dan Briptu Danang Setiawan.
Majelis Sidang KKEP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Cosmas. Sementara Rohmat selaku sopir pengemudi rantis Brimob yang menggilas tubuh Affan diberi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun.
Kemudian, Rohyani dan Danang selaku penumpang mobil rantis dijatuhi sanksi menyampaikan permintaan maaf dan penempatan khusus (pastsus) selama 20 hari.
(dis/wis)