Tiga Daerah Ini Memiliki Upah Minimum Lebih Tinggi dari Jakarta

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen dan berlaku di seluruh provinsi. Hasilnya, DKI Jakarta masih menduduki peringkat atas sebagai Provinsi dengan UMP tertinggi. Meski begitu, ternyata ada tiga daerah lain yang memiliki upah minimum lebih tinggi dari Jakarta. Apa saja?

Kenaikan upah minimum tahun 2025 berlaku merata di seluruh provinsi, kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang resmi diundangkan pada Rabu, 4 Desember 2024. Adanya Permenaker itu juga menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait penetapan upah minimum tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Karena itu, para pemimpin daerah atau gubernur pun dengan segera menerapkan kenaikan rata-rata upah minimum sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 di daerahnya masing-masing.

Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Rabu, 11 Desember 2024 mengumumkan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2025 yang naik sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp329.380 dari UMP 2024. 

Penetapan UMP Jakarta 2025 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025. Dengan begitu, besaran UMP Jakarta 2025 menjadi Rp5.396.761, dari yang sebelumnya senilai Rp5.067.381 per bulan. Hal ini membuat DKI Jakarta kembali menjadi Provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia tahun 2025.

Meski begitu, jika dilihat secara keseluruhan, Jakarta bukanlah daerah dengan upah minimum yang tertinggi, terdapat tiga daerah lain yang lebih tinggi dari Jakarta. Ketiga daerah tersebut berada di Jawa Barat. 

Dilansir dari Antara, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan UMP Jabar 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp133.737,18 dari UMP 2024. Hal ini tertuang dalam Kepgub Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025. Dengan demikian, UMP Jawa Barat tahun 2025 ditetapkan menjadi Rp2.191.238, dari yang sebelumnya berada di angka Rp2.057.495.

Angka ini berlaku sebagai standar minimum upah di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat. Meski begitu, daerah dengan biaya hidup lebih tinggi dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih besar dari UMP.

Maka tak heran jika terdapat kabupaten/kota yang menetapkan upah minimum di angka 5 juta dan bahkan lebih tinggi dari wilayah Jakarta. Adapun daerah tersebut yaitu:

  • UMK Kota Bekasi 2025, yang naik menjadi Rp5.690.752, dari sebelumnya Rp5.343.430. Hal ini membuat Bekasi memiliki UMK yang lebih tinggi dari Jakarta sekaligus menjadikannya daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia. 
  • UMK Karawang, yang naik menjadi Rp5.599.593,2, dari sebelumnya Rp5.257.834,12.
  • UMK Kabupaten Bekasi, yang naik menjadi Rp5.558.514, dari sebelumnya Rp5.219.263.

Secara umum, upah minimum merupakan standar yang ditetapkan pemerintah untuk pengusaha dalam membayar upah pekerja yang kenaikannya ditetapkan setahun sekali. Besaran nilai UMP dan UMK ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Adapun UMR, UMP dan UMK pada umumnya memiliki perhitungan dan kenaikan yang dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata konsumsi per kapita, hingga banyaknya masyarakat yang bekerja. 

Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Pro dan Kontra Penetapan Upah Minimum DKI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |