TNI Geruduk Polda Metro Berpotensi Obstruction of Justice

10 hours ago 20

KETUA Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti Maria Silvya E. Wangga menilai kehadiran puluhan prajurit TNI di markas Polda Metro Jaya berpotensi masuk kategori perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Prajurit TNI tersebut diduga sempat meminta barang bukti yang disita penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Jika kedatangan tentara ke Polda Metro untuk meminta barang bukti, hal ini bukan ranah TNI, kecuali perkara tersebut melibatkan peradilan militer atau koneksitas,” kata Maria saat dikonfirmasi pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Maria mengatakan kewenangan mengelola, menyita, dan meminta barang bukti dalam perkara pidana sepenuhnya berada di tangan penyidik. Namun, menurut dia, apabila kedatangan personel TNI hanya bertujuan melakukan koordinasi antarlembaga, tindakan tersebut masih dapat dianggap sebagai hal yang lazim.

Perintangan penyidikan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Maria, pasal tersebut mensyaratkan adanya unsur kesengajaan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan terdakwa maupun saksi di persidangan perkara korupsi.

Selain itu, Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mengatur bahwa setiap orang yang menyembunyikan pelaku tindak pidana atau memberikan pertolongan agar pelaku lolos dari penyidikan, penuntutan, atau pelaksanaan putusan dapat dipidana. Namun, KUHP memberikan pengecualian apabila perbuatan tersebut dilakukan untuk melindungi anggota keluarga terdekat, seperti orang tua, anak, saudara kandung, suami atau istri, termasuk mantan suami atau mantan istri.

Maria juga menyoroti keberadaan puluhan prajurit TNI yang berjaga di rumah Febrie Adriansyah di Jalan Radio I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menurut dia, penjagaan tersebut masih dapat berada dalam koridor tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025.

“Jika selama prajurit TNI di sana hanya berjaga pasif untuk mengamankan fisik personel dan tidak menghalang-halangi penyidik saat melakukan penggeledahan resmi, tindakan ini tidak bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice,” ujarnya.

Pada Kamis dini hari, 9 Juli 2026, puluhan prajurit TNI diduga mendatangi area Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo dan dibenarkan dua petinggi Polri, Direktur C Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Brigadir Jenderal Wahyo Yuniartoto memimpin kedatangan tersebut. Wahyo pernah menjabat sebagai ajudan Presiden Prabowo Subianto pada 2024.

Selain Wahyo, Brigadir Jenderal Anggiat Napitupulu dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga dikabarkan datang ke Markas Polda Metro Jaya bersama 10 personel TNI berseragam dan bersenjata serta lima personel Kejaksaan Agung yang mengenakan pakaian sipil. Namun, TNI membantah informasi tersebut. “Saya sudah cek, informasi tersebut tidak benar,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas.

Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan penyidikan saat ini mencakup tiga perkara, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap dalam kasus PT Asabri, dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

“Kami terus melakukan upaya penegakan hukum. Saat ini dengan skema joint investigation,” kata Totok di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Juli 2026.

Pilihan Editor: Siapa Ferry Hongkiriwang Pemicu Konflik Jaksa-Polisi

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |