Tom Lembong Klaim Kebijakan Impor Gula Tak Rugikan Petani Tebu

1 day ago 16

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengklaim kebijakan importasi gula yang dia lakukan tidak merugikan petani. Hal tersebut disampaikan Tom selepas mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 24 Maret 2025.

Menurut Tom, tudingan bahwa impor gula telah merugikan petani tebu sangat tidak beralasan. "Kejaksaan menuduh saya melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani, sementara tadi saksi dari Kemendag jelas-jelas menyampaikan bahwa kenapa PPI terpaksa bekerja sama dengan swasta gula nasional untuk impor gula, karena di dalam negeri sudah tidak kebagian," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan, PT Perusahaan Peragangan Indonesia (PPI) terpaksa mengimpor gula lantaran tidak kebagian gula mentah yang terjual habis di pasaran. Ketika itu, HPP gula dipatok sebesar Rp 8.900 per kilogram, oleh Menteri Perdagangan sebelumnya yakni Rachmat Gobel dan Menteri BUMN Rini Soemarno. "PPI itu sudah enggak kebagian gula di harga yang dipatok oleh menteri perdagangan sebelum saya, Pak Gobel (Rachmat Gobel) dan menteri BUMN," ujarnya.

Fenomena itu menandakan petani gembira dan puas atas harga yang bisa mereka peroleh di pasaran. "Berarti apa? Petani itu happy-happy saja. Puas dengan harganya mereka bisa peroleh di pasaran," katanya. "Mereka dengan sukarela, tidak ada paksaan. Mereka melepas, menjual tebu mereka, gula mereka di pasaran di harga di atas harga patokan."  

Dia menjelaskan, HPP adalah harga yang dipatok oleh pemerintah supaya melindungi petani. Tom menyatakan, petani dengan mudah bisa menjual gulanya di atas HPP sampai PT PPI tidak kebagian lagi. "Berarti petani happy-happy saja dan tidak ada masalah. Jelas tidak ada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Petani."

Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, JPU mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578,1 miliar). Ini berdasarkan laporan BPKB, yaitu "Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016" berwarkat 20 Januari 2025.

Tom juga didakwa memperkaya orang lain atau korporasi sebesar Rp 515.408.740.970,36 (Rp 515,4 miliar). Angka tersebut merupakan bagian dari keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Namun, Jaksa dalam surat dakwaannya tidak menjelaskan sisa kerugian Rp 62,7 miliar berasal dari mana.

Dinukil dari surat dakwaan Tom Lembong, kerugian keuangan negara sebanyak Rp 578,1 miliar itu berasal dari dua hal. Pertama, dari kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar. Kedua, dari kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Berikut rinciannya:

a. Kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan GKP untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar

1. Jumlah nilai pembelian GKP oleh PT PPI untuk penugasan dari importir pabrik gula adalah Rp 1.832.049.545.455,55 atau Rp 1,83 triliun.

2. Dikurangi jumlah nilai pembelian GKP oleh PT PPI untuk penugasan yang seharusnya dibayarkan oleh PT PPI (HPP) sejumlah Rp 1.637.331.363.636,36 atau Rp 1,63 triliun.

3. Kerugian keuangan negara atas kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan GKP untuk penugasan (jumlah a = 1) -2)) sebanyak Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,71 miliar.

b. Kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI

1. Jumlah nilai bea masuk dan PDRI yang seharusnya dibayarkan oleh importir/pabrik gula (bea masuk dan PDRI senilai GKP untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar) sebanyak Rp 1.443.009.171.790,46 atau Rp 1,44 triliun.

2. Dikurangi jumlah nilai bea masuk dan PDRI yang sudah dibayarkan pada saat impor raw sugar untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar sebanyak Rp 1.059.621.941.986,18 (Rp 1 triliun).

3. Kerugian keuangan negara atas kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI (Jumlah b = 1) -2) adalah Rp 383.387.229.804,28 atau Rp 83,38 miliar.

Dengan demikian, jumlah kerugian keuangan negara menjadi Rp 578.105.411.622,47.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |