Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Tebang Pilih dalam Kasus Korupsi Impor Gula

3 days ago 20

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menuding Kejaksaan Agung melakukan tebang pilih dalam penetapan tersangka kasus ini. Hal ini dia sampaikan usai sidang pembacaan tanggapan atas eksepsinya pada Selasa, 11 Maret 2025.

"Ini seperti milih-milih. Mentersangkakan orang atau mendakwa orang yang selektif, tidak komprehensif," kata dia di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tom mulanya menyinggung perihal tempus atau waktu terjadinya kasus dalam surat perintah penyidikan (sprindik) adalah 2015 hingga 2023, padahal Tom hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) selama dua tahun. 

"Jadi, kenapa hanya saya yang didakwa atau bahkan ditersangkakan? Itu kan tidak konsisten," ujar dia. 

Dia menyatakan bahwa jika memang perkara yang didakwakan kepadanya terjadi pada rentang 2015 hingga 2023, maka kejaksaan harus konsisten. Menurut dia, seluruh Mendag pada masa jabatan tersebut juga melakukan hal yang sama dengannya, terkait importasi gula. 

"Ya juga harus serentak, tidak bisa milih-milihlah," tuturnya.

Tom meyakini, tidak ada perbuatannya serta Mendag lain pada periode tersebut yang melanggar hukum. Dia juga yakin bahwa seluruh Mendag di periode itu bisa ikut membuktikan proses importasi gula memang rutin dilakukan dan tidak ada pelanggaran hukum. 

"Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum. Semua Menteri Menteri Perdagangan yang lain akan membuktikan bahwa semua importasi gula itu selama 2015-2023 rutin saja. Itu yang memang saya sengaja diabaikan oleh kejaksaan," tuturnya. 

Dalam perkara kasus korupsi impor gula, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47. Perhitungan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 berwarkat 20 Januari 2025. Laporan itu dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Secara rinci, Tom Lembong juga didakwa memperkaya pihak-pihak berikut, antara lain:

1. Memperkaya Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp 144.113.226.287,05 (Rp 144,11 miliar). Ini diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), dan PT Perusahaan Perdagangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI;

2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31.190.887.951,27 (Rp 31,19 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan Inkoppol dan PT PPI;

3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36.870.441.420,95 (Rp 36,87 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan Inkoppol dan PT PPI;

4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64.551.135.580,81 (Rp 64,55 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan Inkoppol dan PT PPI;

5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26.160.671.773,93 (Rp 26,16 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan Inkoppol dan PT PPI;

6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42.870.481.069,89 (Rp 42,87 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan Inkoppol dan PT PPI;

7. Memperkaya Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41.226.293.608,16 (Rp 41,22 miliar) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI;

8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp 74.583.958.290,80 (Rp 74,58 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan Inkoppol, PT PPI, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai TNI-Polri/Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (SKKP TNI–Polri/Puskoppol);

9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47.868.288.631,27 (Rp 47,86 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI;

10. Memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp 5.973.356.356,22 (Rp 5,97 miliar) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan Inkoppol.

JPU mengatakan, Tom selaku Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 pengusaha di atas. Menurut jaksa, penerbitan persetujuan impor itu dilakukan tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Kejaksaan Agung menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |