CNN Indonesia
Selasa, 18 Mar 2025 19:44 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po sembari menunggu putusan atas gugatan penangkapan sementara atau provisional arrest dibacakan oleh Pengadilan Singapura.
Pada hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang sudah lebih dulu diproses hukum atas kasus yang sama. Namun, ia tidak hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik memanggil saksi-saksi dan meminta keterangan untuk memperkuat persangkaan kepada yang bersangkutan [Paulus Tannos]. Bila nanti yang bersangkutan jadi diekstradisi ke Indonesia, maka berkasnya sudah siap dan tinggal dilimpahkan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/3) petang.
Ia menegaskan pemeriksaan saksi untuk membuat kerja-kerja penyidikan menjadi lebih cepat saja. Apabila nanti ekstradisi terwujud, terang dia, maka hanya tinggal memeriksa tersangka saja untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan Pengadilan Tipikor.
"Jadi, sudah tidak perlu lagi ada proses lebih lanjut kecuali pemeriksaan sebagai tersangka," kata Tessa.
"Jadi, sampai saat ini dengan jaksa penuntut umum masih memenuhi petunjuk dan hal apa saja yang bisa memperkuat pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," imbuhnya.
Pada Senin (17/3), KPK juga memanggil mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto.
Berdasarkan agenda yang diberikan Humas KPK, Sugiharto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi.
Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.
Perkara itu akan menjadi preseden atau benchmark (patokan) untuk perkara-perkara ke depan.
Paulus Tannos masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Ia berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi di sana (CPIB) pada pertengahan Januari lalu.
Sebelum itu, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron tersebut.
(ryn/tsa)