TEMPO.CO, Yogyakarta - Tim pencari fakta dugaan plagiarisme pada dua buku karya tim penulis di Departemen Sejarah Universitas Gadjah Mada (UGM) mengumumkan hasil penelusurannya hari ini, Jumat 15 November 2024. Dinyatakan bahwa tidak ada unsur penjiplakan, namun catatan disertakan bahwa pengutipan yang panjang, sekalipun telah mencantumkan sumber-sumber secara lengkap, dapat melanggar unsur kepatutan.
Tim Ad Hoc bentukan Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM tersebut menelusuri dugaan plagiasi buku berjudul 'Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI' dan 'Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik'. Keduanya ditulis oleh Sri Margana dan kawan-kawan dalam kerja sama antara UGM dan pemerintah daerah Madiun, Jawa Timur.
“Tim telah menyelesaikan pekerjaannya untuk mencari fakta dan bukti soal tuduhan plagiasi tersebut. Kesimpulan dan rekomendasinya telah disetujui oleh pimpinan universitas,” kata Dekan FIB UGM, Setiadi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 15 November 2024.
Tim ad hoc terdiri enam orang dosen FIB yang mewakili unsur Guru Besar dan dosen di luar Departemen Sejarah FIB UGM. Mereka mengaku telah mengumpulkan data dan pencarian fakta terkait serta memanggil tim penulis untuk memeriksa tuduhan yang dinyatakan secara anonim dan insinuatif di media sosial Facebook dengan nama akun Peter Carey.
Untuk menguji kebenaran unsur plagiarisme ini, tim ad hoc menyatakan menggunakan standar internasional dan kajian ilmiah mengenai plagiarisme. Juga berpedoman ke Permendikbud No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
Tim ini melakukan langkah-langkah, antara lain, mengumpulkan referensi tentang kaidah-kaidah plagiarisme baik aturan internasional maupun nasional. Tim juga mendalami materi tuduhan yang dilampirkan dalam surat Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) pada 4 November 2024 lalu.
Sejarawan dan penulis buku ‘Kuasa Ramalan’ Peter Carey usai diwawancarai Tempo di Tangerang Selatan, Banten, 7 November 2024. TEMPO/Anastasya Lavenia
Selanjutnya, tim mengecek materi buku yang dituduhkan dan membandingkan dengan isi buku karya Peter Carey yang berjudul Kuasa Ramalan cetakan pertama tahun 2012 yang diterbitkan oleh KPG. "Yang tidak kalah penting, tim melakukan klarifikasi terhadap tim penulis buku," bunyi keterangan tersebut.
Untuk menilai adanya unsur plagiarisme ini, tim ad hoc menyatakan menggunakan beberapa definisi, kaidah dan aturan plagiarisme internasional dan nasional. Tim merinci The Oxford University, Standard Office of Community Standar, California State San Marcos, Defining Plagiarism: A literature Review, Bab II Pasal 2 (1) butir a-e Permendikbud No 17 Tahun 2010, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014, Permendikbudristek No 39 Tahun 2021, Definisi Verbatim Panjang dan spal perbedaan Perspektif plagiarisme (Praktik Tatacara kutipan) lintas institusi, negara dan budaya.
Berdasarkan kriteria tentang plagiarisme di atas, tim ad hoc menyampaikan bahwa dalam berbagai konsep tentang plagiarisme yang berlaku secara internasional, dapat dipahami bahwa pencantuman secara lengkap sumber-sumber rujukan merupakan faktor kunci untuk menghindari terjadinya tindakan plagiarisme.
Hal itu karena dalam materi tuduhan yang disampaikan oleh KPG dan Peter Carey dinyatakan bahwa telah ditemukan kutipan panjang dan verbatim di dalam buku 'Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI' dan 'Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik' yang dianggap diambil langsung dari buku Kuasa Ramalan karya Peter Carey.
Namun setelah melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap buku 'Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI', tim menyampaikan, pengutipan yang panjang telah dimulai di dalam teks dengan pernyataan “Menurut Peter Carey, ...”
Teks yang dikutip juga disebutkan telah ditulis secara menjorok ke dalam, dan disertai catatan akhir (endnote) yang mencantumkan identitas buku Kuasa Ramalan karya Peter Carey secara lengkap dan detil sesuai dengan kaidah ilmiah tata cara pengutipan langsung.
Terhadap buku 'Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik' juga disampaikan temuan dan penilaian bahwa semua kutipan dan perujukan teks di buku tersebut telah mencantumkan rujukan kepada buku Kuasa Ramalan karya Peter Carey secara lengkap dan detil baik dalam tubuh teks, catatan kaki, maupun daftar pustaka.
Alasan Pengutipan Panjang dari Penulis dan Kesimpulan dari Tim Pencari Fakta
Adapun terhadap pengutipan panjang di kedua buku itu, tim mendapati alasan tim penulis yang ingin mempertahankan kesatuan informasi dari teks referensi yang dikutip. "Dalam proses penelitian sampai dengan tahap saat itu belum ditemukan sumber primer dan saat itu satu-satunya referensi mengenai Raden Rangga Prawiradirja adalah buku Kuasa Ramalan karya Peter Carey," kata tim mengulangi jawaban yang didapat.
Alasan itu disebut mendapat penguatan dari Pasal 44 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta yang tidak menganggap pelanggaran hak cipta jika sumber kutipan disebutkan secara lengkap dan ditujukan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Di dalam UU Hak Cipta penyebutan secara lengkap tidak dijelaskan, namun dalam praktik terdapat tiga jenis pengutipan yaitu, body note, footnote dan end note. Dalam body note disebutkan nama, tahun penerbitan, dan halaman yang dikutip serta informasi lengkap sumber yang dikutip disebutkan di dalam list of references. Dalam footnote disebutkan nama, tahun penerbitan, judul, kota penerbitan, nama penerbit dan halaman yang dikutip. Sedangkan dalam end note disebutkan nama, tahun penerbitan, dan halaman yang dikutip.
Di dalam laporan tim ad hoc disebutkan bahwa kutipan panjang tersebut diawali dengan dengan kalimat “Menurut Peter Carey….( sampai kutipan terakhir)” dan ditutup end note”. Terlepas dari jenis kutipan yang dipakai penulis, kutipan tersebut dianggap sudah memenuhi ketentuan pasal 44 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta.
Berdasarkan penilaian dan pertimbangan yang tersebut di atas, buku 'Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI' dan buku 'Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik', Tim Ad Hoc berkesimpulan bahwa buku tidak dapat dikategorikan sebagai plagiasi.
Pemusnahan Sebagian Buku
Tim menambahkan bahwa buku cetakan ke-1 dan ke-2 dari buku 'Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI' dan buku cetakan ke-1 'Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik' masih belum memiliki Kata Pengantar Penulis dan bersifat sementara, dan telah ditarik dan dimusnahkan atas permintaan KPG melalui surat tanggal 6 Maret 2020. Langkah itu telah dinyatakan dan diketahui oleh KPG berdasarkan surat dari Dekan FIB UGM pada 11 Maret 2020, sebagaimana pernyataan resmi KPG 4 November 2024, dan dengan demikian buku-buku tersebut sudah tidak ada lagi.
Setelah melakukan pemeriksaan dan pengecekan secara menyeluruh, Tim Ad Hoc berkesimpulan bahwa semua pengutipan panjang dan bagian-bagian yang dituduhkan sebagai plagiasi dalam kedua buku tersebut tidak ditemukan lagi pada versi final buku-buku tersebut, yaitu cetakan ketiga buku Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI dan cetakan kedua buku Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik.
“Kendati demikian, tim Ad Hoc memberi catatan bahwa kedua buku telah mencantumkan sumber-sumber secara lengkap, pengutipan yang panjang disinyalir dapat melanggar unsur 'kepatutan'," kata Setiadi.
Pernyataan Peter Carey
Sebelumnya, sejarawan Peter Carey telah memberikan konfirmasi atas tuduhannya kalau tim penulis Departemen Sejarah Universitas Gadjah Mada telah melakukan plagiarisme terhadap bukunya yang berjudul ‘Kuasa Ramalan’. Menurut Peter, ada bagian dari bab 6 bukunya yang dikutip secara utuh. “Tujuh halaman, diambil langsung dari Kuasa Ramalan,” katanya pada 7 November lalu.
Peter mengungkap kalau pada Februari 2020, KPG selaku penerbit ‘Kuasa Ramalan’ melakukan mediasi antara Peter dengan tim UGM. Mediasi, kata dia, juga dihadiri oleh Setiadi. Namun alih-alih mengakui adanya plagiarisme, kata Peter, UGM justru beralasan kalau kedua buku yang telah dicetak oleh Pemda Madiun merupakan versi dummy yang dinilainya tidak masuk akal karena sudah dua kali dicetak oleh Pemda Madiun.
Peter pun menilai hasil mediasi tersebut tidak memuaskan. Dia berharap setidaknya ada permintaan maaf dari pihak UGM kepada dirinya selaku penulis dan juga kepada KPG yang dirugikan secara finansial.
Anastasya Lavenia Y. berkontribusi dalam penulisan artikel ini.