UNHCR Apresiasi Komitmen Indonesia Lindungi Pengungsi

7 hours ago 10

KOMISARIAT Tinggi PBB Urusan Pengungsi (UNHCR) mengapresiasi komitmen dan tanggung jawab kemanusiaan Indonesia yang telah memberikan rasa aman dan harapan bagi para pengungsi.

“Komitmen kemanusiaan Indonesia selama ini telah memberikan rasa aman dan harapan bagi orang-orang yang terpaksa mengungsi, sekaligus menunjukkan pentingnya tanggung jawab bersama,” kata Hendrik Therik, juru bicara UNHCR Indonesia dalam siaran pers UNHCR di Jakarta, pada Ahad 21 Juni 2026 seperti dilansir ANTARA.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Therik, solidaritas yang ditunjukkan berbagai pihak terhadap pengungsi membuktikan bahwa pelindungan dapat diwujudkan melalui kolaborasi, kepedulian, dan tindakan nyata.

7 dari 10 Pengungsi

Menurut laporan Global Trends UNHCR, tujuh dari sepuluh pengungsi di seluruh dunia hidup dalam kondisi pengungsian jangka panjang dan menghabiskan waktu bertahun-tahun jauh dari rumah sambil menunggu solusi berkelanjutan.

UNHCR menyebutkan bahwa meski bantuan kemanusiaan dapat menyelamatkan nyawa, tetapi tidak memungkinkan para pengungsi untuk membangun kembali kehidupan dan masa depan mereka.

Situasi yang sama juga terjadi di Indonesia, kata UNHCR, yang juga menyebutkan bahwa banyak pengungsi telah tinggal di Indonesia selama bertahun-tahun sambil menunggu solusi jangka panjang.

“Namun, ketika diberikan kesempatan untuk memanfaatkan keterampilan, melanjutkan pendidikan, menjadi sukarelawan, dan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat, semua pihak akan diuntungkan,” kata Emily Bojovic, Senior Protection Officer UNHCR Indonesia.

12 Ribu Pengungsi di Indonesia

Dua di antara 12.000 pengungsi dan pencari suaka yang saat ini mengungsi di Indonesia adalah Amed dan Amina.

UNHCR mengatakan bahwa kini Amed mendirikan organisasi komunitas yang dipimpin oleh pengungsi untuk membantu sesama pengungsi menyesuaikan diri dengan kehidupan Indonesia, serta menyediakan kegiatan belajar informal untuk pengungsi anak.

Sementara Amina, seorang ibu dan istri yang berasal dari Afganistan dan juga seorang pelatih karate, membantu anggota komunitasnya membangun kepercayaan diri dan ketangguhan.

UNHCR menilai bahwa organisasi yang dipimpin oleh pengungsi turut berkontribusi dalam menyediakan program pendidikan informal, pelatihan keterampilan, dukungan untuk sesama pengungsi, kegiatan olahraga, dan berbagai inisiatif komunitas yang membantu pengungsi menghadapi tantangan serta membangun kohesi sosial.

“Kami melihat betapa besar dampaknya ketika para pengungsi punya kesempatan untuk mewujudkan potensi dan berkontribusi bagi komunitas di sekitar mereka,” Bojovic menambahkan.

UNHCR pun berterima kasih kepada Indonesia yang terus menjaga komitmen terhadap pelindungan bagi mereka yang mencari keselamatan di saat hak-hak untuk mencari suaka mendapat tekanan besar di berbagai belahan dunia.

“Bagi ribuan pengungsi yang telah mencari perlindungan di Indonesia selama beberapa dekade, Indonesia telah dan tetap menjadi simbol kemanusiaan.” kata Hendrik.

Indonesia Belum Ratifikasi Konvensi Pengungsi

Dosen Hukum Internasional Universitas Indonesia Arie Afriansyah menilai bahwa Indonesia menghadapi tantangan sebagai negara transit yang menampung pengungsi dalam jangka panjang karena semakin terbatasnya peluang penempatan mereka ke negara ketiga.

“Tantangan lain adalah keterbatasan kapasitas daerah penampung, potensi ketegangan sosial dengan masyarakat lokal, serta munculnya jaringan penyelundupan manusia yang memanfaatkan situasi pengungsi,” kata Arie saat dihubungi oleh ANTARA di Jakarta.

Menurutnya, Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967. Akibatnya, kerangka hukum nasional masih terbatas, terutama melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Arie menyebut meski dapat membantu penanganan awal pengungsi, peraturan itu belum sepenuhnya menjawab persoalan jangka panjang seperti status hukum, akses kerja, pendidikan, kesehatan, pembiayaan, dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Dia juga menyatakan bahwa Indonesia tetap harus menghormati prinsip kemanusiaan dan prinsip non-refoulement: tidak mengembalikan seseorang ke tempat di mana dia berisiko mengalami penganiayaan atau ancaman serius.

“Jadi, pendekatannya tidak bisa semata-mata berfokus pada keamanan perbatasan, tetapi harus memadukan aspek hukum, kemanusiaan, diplomasi, dan kerja sama regional,” ujarnya.

Selain itu, Arie mengatakan bahwa Indonesia tidak bisa hanya menggantungkan solusi pada penempatan ke Australia karena jumlah penerimaan pengungsi ke Australia terbatas dan harus dibagi untuk memenuhi kebutuhan pengungsi dari seluruh dunia. Pembatasan itu membuat banyak pengungsi berada dalam ketidakpastian panjang di Indonesia.

Dia juga menambahkan bahwa Indonesia dapat mendorong lebih banyak skema solusi jangka panjang, termasuk penempatan ke negara ketiga, repatriasi sukarela saat kondisi negara asal sudah aman, dan skema jalur pelengkap seperti pendidikan, pelatihan, atau sponsor kemanusiaan.

“Indonesia perlu tetap menjalankan kewajiban kemanusiaan, tetapi negara tujuan dan komunitas internasional juga harus mengambil bagian yang lebih nyata dalam pendanaan, penempatan, dan penyelesaian jangka panjang bagi para pengungsi,” ujarnya.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |