Usut Sertifikat HGB dan SHM Kawasan Pagar Laut, Bareskrim Periksa 7 Pejabat Kantor Pertanahan

4 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri sudah memeriksa tujuh pejabat kantor pertanahan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen menyangkut terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang.

Selain itu, polisi juga menerima 263 berkas warkah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat kepemilikan tanah di perairan Tangerang yang telah dikaveling dengan cara memasang pagar bambu, hingga kemudian dikenal istilah pagar laut

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tujuh orang saksi yang telah diperiksa itu adalah pejabat di Inspektorat Badan Pertanahan Nasional, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kepala Kantor Pertanahan Tangerang yang masih menjabat, Kepala Seksi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Kepala Seksi Sengketa Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Raharjo Puro mengatakan tidak menutup kemungkinan akan memeriksa sejumlah saksi lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. “Penyelidikan masih terus berlangsung dan akan terus didalami lebih lanjut,” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2025.

Dia mengatakan akan melaksanakan gelar gelar perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut pada Selasa, 4 Februarai 2025, setelah polisi menyelidiki  kasus ini sejak 10 Januari 2025 lalu. “Gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan besok,” kata dia

Sebelumnya, Djuhandani  mengatakan terdapat dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kepemilikan lahan perairan yang digunakan sebagai dasar penerbitan SHGB dan SHM. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan indikasi pemalsuan dokumen serta pencucian uang ihwal penerbitan sertifikat kepemilikan lahan di perairan tersebut.

Polisi menemukan indikasi lahan perairan yang telah bersertifikat atas nama beberapa perusahaan dan individu diduga diperoleh dengan menggunakan girik dan dokumen kepemilikan lain yang tidak sah.

Selain dugaan pemalsuan dokumen, penyidik mendalami adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat. Tindakan itu berpotensi mengarah pada pidana pencucian uang. 

Polri menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku. "Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mengungkap kasus ini secara menyeluruh," kata Djuhandani, Jumat pekan lalu.

Dia mengatakan penyelidikan juga mengarah pada pihak-pihak yang mengklaim pagar laut ini merupakan inisiatif masyarakat setempat untuk mitigasi abrasi. Namun, hingga kini tidak ada pihak yang secara resmi mengakui bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menyatakan area pagar laut telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM), dengan rincian: 234 bidang SHGB atas nama PT. Intan Agung Makmur (PT. IAM), 20 bidang SHGB atas nama PT. Cahaya Inti Sentosa (PT. CIS), sembilan bidang SHGB atas nama perorangan, dan 17 bidang SHM dari girik.  

"Dugaan sementara bahwa pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu," kata Djuhandani

Dugaan tindak pidana itu, Djuhandani melanjutkan, melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Nusron Wahid mengatakan telah memecat enam pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Tangerang. Mereka dipecat karena diduga terlibat dalam proses penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut tersebut

“Kami memberikan sanksi berat, pembebasan dan penghentian dari jabatan kepada enam pegawai dan sanksi berat terhadap dua pegawai,” kata Nusron di kompleks gedung parlemen, Senayan, Kamis, 30 Januari 2025.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |