CNN Indonesia
Minggu, 07 Des 2025 20:47 WIB
Foto udara menampilkan tumpukan kayu-kayu memenuhi area sebuah ponpes di Aceh, Jumat (5/12). (ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)
Jakarta, CNN Indonesia --
Tim pemeriksa dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang sebelumnya dikabarkan dilaksanakan pada hari ini, Minggu (7/12).
Bukan hanya dijadwalkan ulang, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan dibuka juga kemungkinan proses permintaan keterangan terhadap Mirwan dilakukan secara daring.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan dijadwalkan ulang dan dimungkinkan via daring," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (7/12) malam.
Sebelumnya beredar surat permintaan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan bertanggal 6 Desember 2025 yang ditujukan kepada Itjen Kemendagri. Isi surat itu adalah memohon penundaan permintaan keterangan oleh Itjen Kemendagri terhadap Bupati Mirwan, dan pejabat terkait di Aceh Selatan.
Dalam surat yang juga dilihat CNNIndonesia.com, Pemkab Aceh Selatan disebut telah menginstruksikan dan menegaskan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib ikut serta dalam percepatan penanganan bencana banjir dan tanah longsor dengan melakukan aksi nyata di daerah terdampak bencana.
Disebutkan, Hampir semua SKPD disebut masih dalam tugas menjalankan program atau kegiatan penanganan bencana di lokasi Trumon Raya dikarenakan situasi setiap hari berubah-ubah akibat banjir dari kiriman dari wilayah Aceh Tenggara.
Dan, sesuai arahan dari Menteri Dalam Negeri, Bupati Aceh Selatan akan sesegera mungkin kembali ke daerah dan melakukan kunjungan ke wilayah terdampak bencana.
Sehubungan dengan hal di atas, pejabat yang hendak dimintai keterangannya pada hari ini tidak dapat memenuhi undangan dari Inspektorat Jenderal Kemendagri.
"Selanjutnya kami berharap kiranya dapat dipertimbangkan untuk dijadwalkan ulang permintaan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran administratif tersebut," bunyi poin 4 surat dimaksud.
Saat berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak Pemkab Aceh Selatan maupun Pemprov Aceh terkait permintaan penundaan pemeriksaan Itjen Kemendagri.
Sebelumnya, Mirwan diberitakan berangkat umrah ke Arab Saudi di tengah bencana tanpa izin dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Kemendagri.
(ryn/kid)

9 hours ago
20

















































