Warga Karanganyar Jadi Tersangka Korupsi Hibah 20 Sapi dari Kementan

3 hours ago 5

CNN Indonesia

Rabu, 07 Mei 2025 03:15 WIB

Warga Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah itu menjual sebagian sapi hibah tersebut dengan harga Rp1 juta. Ilustrasi sapi hibah. (Foto: iStockphoto)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pria berinisial TM (43) ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi hibah 20 sapi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian.

Warga Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah itu menjual sebagian sapi hibah tersebut dengan harga Rp1 juta.

TM mengaku sapi hibah tersebut terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) tak lama setelah ia terima. Akhirnya ia terpaksa menjual 11 sapi dengan harga di bawah pasaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kami jualnya bukan sapi sehat, jadi hanya laku Rp 1 juta," kata TM saat dihadirkan di jumpa pers, Selasa (6/5).

Hasil penjualan sapi tersebut, kata TM, digunakan untuk membeli pakan sapi yang masih hidup.

Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto mengatakan TM menyelewengkan hibah sapi dari Kementerian Pertanian dengan berbagai cara.

"Yang 11 ekor itu dijual. Kemudian klaster yang 7 ekor itu digaduhkan (dititipkan dengan perjanjian bagi hasil)," kata Hadi.

Tersangka juga diduga menutupi perbuatannya dengan berbagai cara. Salah satunya dengan membeli sapi lain.

"Beberapa sapi dijual kemudian dibelikan lagi sapi yang tidak sesuai dengan bantuan awal untuk menutupi," kata dia.

Selain menyelewengkan hibah dari Pemerintah, tersangka juga dianggap lalai dalam merawat sapi tersebut. "Dua ekor mati karena perawatan tidak benar," ujar dia.

Hadi mengungkapkan, TM juga memanipulasi dokumen untuk mengajukan permohonan hibah. Ia membuat kelompok ternak Maju Terus sebagai penerima bantuan sapi dari Kementerian Pertanian.

"Ada beberapa anggota yang terdaftar di kelompok itu, namun setelah dilakukan pendalaman ternyata tidak ada nama-nama itu," tutur Hadi.

Menurut Hadi, nilai sapi yang diterima TM mencapai Rp 269,5 juta. Akibat perbuatannya, tersangka diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001.

(syd/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |