Warga Surabaya Dibatasi Buat Tenda Hajatan di Tengah Jalan

4 hours ago 15

CNN Indonesia

Rabu, 22 Okt 2025 20:37 WIB

Wali Kota Surabaya memperketat aturan penggunaan jalan untuk tenda hajatan demi menjaga fungsi jalan dan mencegah gangguan lalu lintas. Ilustrasi. Wali Kota Surabaya memperketat aturan penggunaan jalan untuk tenda hajatan. iStockphoto/dissx

Surabaya, CNN Indonesia --

Fenomena tenda kegiatan kenduri atau hajatan yang dipasang menutupi jalanan umum menjadi perhatian pemangku kepentingan, tak terkecuali Pemkot Surabaya, Jawa Timur.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku sedang berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya untuk penerbitan aturan dan pembatasan penggunaan badan jalan untuk tenda hajatan.

Keputusan memperketat aturan ini muncul menyikapi maraknya keluhan masyarakat tentang penutupan jalan untuk acara pribadi, khususnya pernikahan yang dinilai meresahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fenomena penutupan jalan, terutama di kawasan seperti Tambang Boyo, memang cukup meresahkan. Jalan raya adalah milik publik, dan penggunaannya harus mendapat izin karena mengganggu fungsi jalan," kata Eri dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/10).

Tujuan utama pengetatan aturan ini, kata dia, adalah memastikan fungsi vital jalan raya, terutama sebagai jalur utama dan jalur darurat, tetap berjalan tanpa hambatan.

Eri menekankan bahaya fatal akibat penutupan jalan yang tidak terkontrol ini. Ia pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan bila mendapati penutupan jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas.

"Kita pernah punya pengalaman pahit, ambulans tidak bisa lewat, mobil Pemadam Kebakaran (PMK) tidak bisa bergerak. Akibatnya macet dan bahkan ada pasien yang terlambat ditangani. Ini adalah kesalahan kita bersama jika fungsi jalan untuk keselamatan publik terabaikan," terangnya.

Dia mengatakan izin biasanya dikeluarkan oleh Polsek setempat. Namun, ke depan Eri akan meminta itu dikoordinasikan juga dengan Kapolrestabes Surabaya dan Kasatlantas Polrestabes Surabaya agar setiap izin harus memuat batasan teknis yang jelas.

"Saya akan koordinasi dengan Pak Kapolres. Ketika Kapolsek memberikan izin, harus dilihat apakah jalur tersebut merupakan jalur utama. Dan yang paling penting, harus disampaikan berapa lebar maksimal tenda yang diperbolehkan agar tidak menutup total atau mengambil hingga tiga perempat (3/4) badan jalan," ujar Eri.

Sebagai solusi jangka panjang, Eri juga mengingatkan bahwa Pemkot Surabaya terus berupaya menyediakan fasilitas yang memadai bagi warganya.

"Kami sudah sampaikan bahwa Pemerintah Kota Surabaya terus membangun gedung serbaguna, meskipun belum di semua wilayah. Ini adalah upaya kami agar masyarakat dapat mengurangi penggunaan jalan raya untuk acara," katanya.

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |