Jakarta, CNN Indonesia --
Menko Bidang Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespon surat yang ditulis Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
Diketahui dalam suratnya Delpedro meminta Yusril untuk menjamin kehadiran pihak Polda Metro Jaya dalam sidang gugatan praperadilan. Sebab, ketidakhadiran pihak berwajib ini menunda proses persidangan.
Yusril mengatakan sidang praperadilan hanya berlangsung maksimal 7 hari. Kata dia, jika pihak termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya yang diwakili oleh penyidik atau siapapun yang diberi kuasa tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril pun memastikan Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan berikutnya. Namun, soal siapa yang datang, apakah termohon, penyidik atau bukan, tergantung kepada siapa yang diberi kuasa oleh jajaran Polda Metro Jaya selaku termohon.
"Saya memastikan, pihak Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan pada panggilan kedua. Pada panggilan pertama, bisa saja mereka tidak hadir. Tapi pada panggilan kedua, pasti mereka hadir. Sebab, kalau tidak hadir, hakim akan meneruskan sidang tanpa kehadiran termohon. Polisi pasti rugi," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10).
Yusril turut meminta Delpedro cs untuk menyiapkan isi gugatan praperadilan dengan sebaik-baiknya. Salah satunya, gugatan tidak mencampurkan hukum formil dan materil dan tidak masuk pada pokok perkara yang disangkakan pada para tersangka.
"Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, objek praperadilan yang diuji adalah sah atau tidaknya penangkapan dan sah atau tidaknya penahanan. Setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi, praperadilan juga bisa menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, termasuk sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan," tuturnya.
Lebih lanjut, Yusril juga menjamin pemerintah dan Polri tidak akan melakukan intervensi apa pun dalam proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
"Praperadilan bisa dikabulkan, bisa ditolak, bisa juga dinyatakan tidak dapat diterima atau N.O., semua tergantung fakta dan argumen yang terungkap di persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, Delpedro kembali menulis surat dari dalam Rutan Polda Metro Jaya. Dalam suratnya itu, Delepdro turut menyinggung pernyataan Yusril.
Delpedro menyatakan dirinya masih memegang komitmen Yusril untuk memastikan peradilan yang adil dan perlindungan hak-hak tersangka.
"Oleh karenanya, saudara Yusril harus bisa menjamin para penyidik hadir dan tidak mangkir dari sidang praperadilan saya, Muzaffar, dan Syahdan pada Jumat, 17 oktober 2025, pukul 09.00 wib di Ruang Sidang 4 PN Jakarta Selatan," kata Delpedro dalam suratnya.
Diketahui, Delpedro bersama tiga orang aktivis mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan soal proses hukum dan penetapan tersangka terkait demonstrasi Agustus, Jumat (3/10).
Ketiga orang aktivis itu merupakan Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan Mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.
Gugatan praperadilan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Tergugat atau Termohon dalam hal ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
(dis/fra)