3 Pelajar Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Bom Molotov dalam Demo di Temanggung

1 hour ago 2

Polisi menyampaikan arahan kepada sejumlah pengunjuk rasa yang diamankan saat pembinaan di aula Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (2/9/2025). Sebanyak 99 pengunjuk rasa yang amankan polisi tersebut mendapat pembinaan dan pengarahan dari Kapolres, bupati, tokoh agama dan guru serta diwajibkan menandatangani surat pernyataan dan wajib lapor.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polres Temanggung menangkap tiga pelajar atas kepemilikan bom molotov yang dibawa ketika Aliansi Rakyat Kecil Temanggung (ARKT) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung pada 1 September 2025 lalu. Meski bom molotov belum digunakan, ketiganya tetap ditersangkakan.

Wakapolres Temanggung Kompol Anna Setiyarti mengungkapkan, pada 1 September 2025, para personelnya melakukan pengamanan unjuk rasa ARKT di depan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung. Saat unjuk rasa berlangsung, tiba-tiba terdapat sekelompok massa yang menyerang petugas.

Tim Polres Temanggung kemudian menangkap lima pelaku yang diduga terlibat aksi penyerangan. "Salah satu di antara lima perusuh yang membawa tas punggung warna hitam dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua botol kaca berwarna cokelat, bersumbu putih, yang berisi pertalite," kata Kompol Anna ketika memberikan keterangan pers di Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Kota Semarang, Kamis (25/9/2025).

Dia mengungkapkan, tas hitam berisi dua bom molotov tersebut dibawa oleh salah satu tersangka, yakni AHM (18 tahun). Selain AHM, Polres Temanggung menetapkan dua tersangka lain terkait kepemilikan bom molotov, yaitu MASD (18 tahun) dan AIP (17 tahun). Ketiganya berasal dari Kabupaten Temanggung.

Kompol Anna mengakui bahwa bom molotov yang dibuat dan dibawa para tersangka belum sempat digunakan. Para tersangka juga masih berstatus pelajar. "Ketiganya masih pelajar, namun demikian, dua di antaranya dewasa karena usianya sudah 18 tahun lebih 10 bulan yang berinisial AHM. Untuk yang inisial MASD usianya 18 tahun," kata Kompol Anna.

"Untuk penanganan yang di bawah umur, kita kembalikan ke orang tua. Tapi proses hukum masih tetap berjalan dan tidak ditahan," tambah Anna.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |