TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menanggapi penetapannya sebagai tersangka terkait kasus suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto memberikan pernyataan perdananya usai ditetapkan sebagai tersangka KPK melalui keterangan video yang diterima Tempo, Kamis, 26 Desember 2024. Berikut poin-poin pernyataan Hasto:
Hormati keputusan KPK
Hasto mengatakan, partainya menghormati keputusan KPK itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK," kata Hasto.
Dia menyatakan, PDIP merupakan partai yang taat hukum dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
"Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum," ujarnya.
Pikirkan segala risiko
Hasto menyebut, dia telah memikirkan segala macam risiko sebelum mengutarakan kritikannya. Dia menyinggung soal penegakan demokrasi, Indonesia sebagai negara hukum, hingga watak kekuasaan yang otoriter.
"Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana watak kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan, saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi," ucapnya.
Kutip buku tentang Bung Karno
Dalam pernyataannya, Hasto turut mengutip buku Cindy Adams berjudul ‘Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat Indonesia’. Hasto menyatakan, buku tersebut adalah kitab perjuangannya dan seluruh kader-kader PDIP.
"Demi cita-cita Indonesia merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita," ujar Hasto.
Nilai-nilai itulah, kata Hasto, yang tengah yang diperjuangkan oleh seluruh kader PDIP. Dia menyebut, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri kokoh berdiri menjaga tegaknya demokrasi.
Singgung sosok yang langgengkan kekuasaan
Hasto juga menyinggung sosok yang berambisi untuk melanggengkan kekuasaan dengan cara menabrak konstitusi, baik dengan upaya memperpanjang masa jabatan hingga menambahnya menjadi tiga periode.
"Ketika muncul berbagai intimidasi agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar, dengan perpanjangan masa jabatan tiga periode ataupun perpanjangan masa jabatan itu," ujar dia.
Suarakan kebenaran
Dalam video itu, Hasto meminta seluruh kader banteng untuk tak takut menyuarakan kebenaran. PDI Perjuangan, kata dia, harus dijaga dari berbagai upaya yang merongrong kewibawaan dan muruahnya, hanya karena ambisi kekuasaan.
"Mari, demi perjuangan terhadap cita-cita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan. Risiko apapun, siap kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum," ujar Hasto.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan penetapan tersangka Hasto dan orang dekatnya, Donny Tri Istiqomah, dalam konferensi pers pada Selasa sore, 24 Desember 2024.
Setyo menyatakan, Hasto dan Donny terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu agar KPU mengesahkan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
"HK (Hasto) mengatur dan mengendalikan DTI (Donny) untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio (Agustina Tio Fridelina)," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.
Selain menyerahkan uang suap, Hasto juga bekerja sama dengan Donny untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan Putusan MA No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa MA ke KPU soal penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
"HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumsel," kata Setyo.
Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.