5 Wilayah Gelar Pilkada Ulang-PSU pada Agustus, Telan Anggaran Rp164 M

5 hours ago 7

CNN Indonesia

Selasa, 15 Jul 2025 08:06 WIB

Sebanyak lima wilayah akan menggelar pilkada ulang dan pemungutan suara ulang (PSU) pada Agustus 2025. Ilustrasi. Sebanyak lima wilayah akan menggelar pilkada ulang dan pemungutan suara ulang (PSU) pada Agustus 2025. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak lima wilayah akan menggelar pilkada ulang dan pemungutan suara ulang (PSU) pada Agustus 2025, berdasar hasil putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dari Pilkada serentak 2024 lalu.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam rapat di Komisi II DPR, menindaklanjuti putusan MK terakhir soal sengketa pemilu pada Jumat (11/7).

"Alhamdulillah tiga sengketa di MK yang kemarin hari Jumat, sudah terakhir putusannya, kita sudah selesaikan semua, dan tidak lanjut. Sehingga kita berfokus untuk PSU di tiga titik, dan Pilkada ulang di dua daerah," kata Afif.

Ada lima wilayah yang akan menggelar pilkada ulang dan PSU. Sebanyak dua wilayah akan menggelar pilkada ulang pada 27 Agustus, yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang.

Sedangkan, tiga provinsi akan menggelar PSU pada 6 Agustus. Masing-masing di Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Barito Utara.

Afif mengungkap dari lima pelaksanaan pilkada ulang dan PSU, total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp164,6 miliar. Alokasi anggaran terbesar yakni di Provinsi Papua, yang membutuhkan anggaran sebesar Rp93 miliar.

Sedangkan, jumlah dana transfer yang belum diselesaikan hanya di Kota Pangkalpinang. Menurut Afif, jumlah anggaran yang tersedia saat ini baru mencapai 62 persen atau kurang sekitar Rp6,1 miliar dari keseluruhan mencapai Rp16,2 miliar.

"Progres transfer 62 persen, kurang Rp6.105.161.000," katanya.

PSU dan Pilkada Ulang memiliki perbedaan berdasarkan cakupan wilayah, penyebab, dan proses hukumnya. PSU digelar hanya sebagian wilayah dan beberapa tempat pemungutan suara. Sedangkan, pilkada ulang digelar secara keseluruhan dan bisa diikuti pasangan paslon yang baru.

Pilkada ulang biasanya disebabkan karena kecurangan yang terbukti dilakukan secara sistematis dan masif. Sedangkan PSU, disebabkan karena kecurangan di beberapa TPS.

(thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |