7 Provinsi yang Menerapkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

1 day ago 11

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah provinsi telah mengadakan program diskon dan pemutihan bagi warga yang menunggak pajak kendaraan pada 2025. Melalui program ini, masyarakat diberi kemudahan untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan potongan biaya, bebas dari denda keterlambatan, penghapusan tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya, serta pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dengan demikian, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan saja. Melalui program ini, pemerintah provinsi berharap masyarakat kembali taat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tahun-tahun mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari Antara, berikut daftar provinsi yang menerapkan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan beserta rincian kebijakan masing-masing:

1. Jawa Barat (20 Maret–30 Juni 2025)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan yang berasal dari 2024 ke belakang. Untuk menikmati fasilitas pemutihan ini, warga Jawa Barat cukup membayar pajak kendaraan untuk 2025 saja. Selain itu, bea balik nama kendaraan juga dibebaskan atau gratis.

2. Jawa Tengah (8 April–30 Juni 2025)

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah turut memberikan keringanan berupa pembebasan seluruh pokok pajak, denda pajak, serta denda tunggakan Jasa Raharja dari 2024 ke belakang. Meski begitu, masyarakat tetap diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor untuk 2025.

3. Kalimantan Selatan (5 Januari – 28 Juni 2025)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif pajak berupa potongan pajak untuk kendaraan berplat hitam atau putih maupun kuning. Denda keterlambatan juga diturunkan dari 25 persen menjadi hanya 1 persen per bulan. Selain itu, biaya BBN-II dibebaskan alias gratis. Pemerintah Kalsel juga menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif pajak kendaraan di tahun 2025.

4. Aceh (hingga 31 Desember 2025)

Pemerintah Provinsi Aceh memberlakukan program pemutihan pajak progresif bagi warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta meringankan beban ekonomi masyarakat.

5. Banten (10 April–30 Juni 2025)

Pemerintah Provinsi Banten memberikan pembebasan atas tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor sejak tahun 2024 dan sebelumnya, tanpa batasan jumlah tahun. Namun, untuk memperoleh fasilitas ini, masyarakat wajib melunasi pajak kendaraan untuk tahun 2025.

6. Kalimantan Timur (8 April–30 Juni 2025)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengadakan program pemutihan untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor dan dendanya. Seperti provinsi lain, warga hanya perlu membayar pajak tahunan berjalan untuk bisa mendapatkan pembebasan denda.

Ada tiga syarat utama untuk mengikuti program ini di Kalimantan Timur:

  • Berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial dan keagamaan.
  • Tidak berlaku untuk keterlambatan pembayaran kendaraan baru, mutasi antar provinsi, perubahan bentuk, pergantian mesin, dan/atau kendaraan hasil lelang yang belum terdaftar
  • Tidak mencakup pembebasan biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

7. Bali (mulai 5 Januari 2025)

Setelah menetapkan opsen pajak, pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan berupa potongan pajak kendaraan bermotor. Diskon sebesar 14,35 persen diberikan untuk kendaraan berkapasitas hingga 200 cc, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapat potongan sebesar 12,15 persen. Untuk BBNKB kendaraan baru, potongan mencapai 24 persen. Selain itu, kendaraan juga dibebaskan dari pajak progresif dan BBNKB II.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |