Ada 75 Kereta Tertabrak di Wilayah Daop 1 Jakarta, Februari Terbanyak

4 hours ago 9

CNN Indonesia

Senin, 05 Mei 2025 23:20 WIB

Jumlah kereta yang tertabrak atau temper sepanjang Januari-Mei 2025 ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Ilustrasi kecelakaan kereta api. Jumlah kereta yang tertabrak atau temper sepanjang Januari-Mei 2025 ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu. (ANTARA FOTO/Rizal Hanafi)

Jakarta, CNN Indonesia --

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mencatat 75 kejadian kereta api tertabrak baik oleh kendaraan bermotor, pejalan kaki, maupun hewan yang terjadi sejak awal tahun ini atau periode Januari-Mei 2025.

Kejadian terbanyak di wilayah operasi Daop 1 Jakarta itu pada Februari lalu. Daop 1 Jakarta meliputi wilayah yang terbentang dari stasiun Merak di Banten hingga stasiun Cikampek, Bogor, dan Sukabumi di Jawa Barat.

"Dari total tersebut, 55 kejadian terjadi sepanjang triwulan pertama tahun ini. Rinciannya Januari 10 kejadian, Februari 23 kejadian, dan Maret 22 kejadian. Sementara pada April, tercatat 20 kejadian," ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, Senin (6/4) seperti dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, yakni 57 kejadian.

Ixfan mengimbau pengguna jalan dan pejalan kaki agar meningkatkan kewaspadaan khususnya ketika melalui perlintasan sebidang. Pihaknya pun meminta semua pihak tanpa kecuali selalu mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi seluruh rambu dan sinyal demi keselamatan bersama.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, atau terdapat isyarat lain bahwa kereta akan melintas. Tengok kanan dan kiri sebelum menyeberang, serta utamakan perjalanan kereta api," kata dia.

Ia mengingatkan adanya sanksi hukum akibat pelanggaran aturan di perlintasan sebidang. Ini sesuai pasal 114 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal itu memerintahkan pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, dan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Sementara itu, pasal 90 dan pasal 124 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan bahwa perjalanan kereta api memiliki prioritas utama di perlintasan sebidang dan pengguna jalan wajib mematuhinya.

"Bagi pengendara yang nekat menerobos palang pintu, dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu, sebagaimana diatur dalam pasal 296 UU LLAJ," kata Ixfan.

(antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |