CNN Indonesia
Selasa, 06 Mei 2025 02:30 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa warga Korea Selatan yang dirahasiakan identitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Februari lalu di Korea Selatan itu dilakukan KPK setelah mendapat izin dari pihak negara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaannya dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan dilakukan oleh Jaksa Korea Selatan dengan didampingi penyidik KPK," ujar Tim Juru Bicara Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin (5/5).
Budi mengatakan hal tersebut menjadi praktik kolaborasi yang baik kedua pihak. Proses itu berdasarkan perjanjian internasional antarnegara untuk saling membantu proses penegakan hukum.
Proses tersebut dikenal sebagai bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA).
"Hingga saat ini proses MLA-nya masih berlanjut," ucap Budi.
"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan Ham RI serta Pemerintah Korea Selatan yang telah memfasilitasi proses ini," sambungnya.
KPK hingga saat ini belum merampungkan proses hukum terhadap General Manager Hyundai Engineering Herry Jung yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2019 lalu.
Herry Jung diduga telah menyuap mantan Bupati Sunjaya Purwadisastra Rp6,04 miliar, dari janji Rp10 miliar, terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Kasus tersebut terungkap dari hasil pengembangan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Penetapan Herry dan Sutikno sebagai tersangka oleh KPK dilakukan pada pertengahan November 2019.
Uang diberikan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM), sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.
Sementara Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property. Pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.
(ryn/chri)