INDEF menyatakan struktur pengelola Danantara semestinya tidak boleh merangkap jabatan di pemerintahan.
25 Februari 2025 | 14.20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Penasihat Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro merespons ihwal beberapa pengurus Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) harus memiliki komitmen dan waktu yang besar untuk menjalankan lembaga tersebut dengan baik.
“Saya tidak bisa bilang harus (berhenti dari jabatan). Sesuai aturannya saja. Saya belum baca inti aturannya ya. Tapi idealnya, tentunya untuk mengelola perusahaan yang begitu besar, ya, dibutuhkan komitmen dan waktu untuk benar-benar menjalankan perusahaan secara baik,” kata Bambang saat ditemui di Gedung Sopo Del, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan beberapa pembantunya untuk mengelola Danantara. Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roslani sebagai Chief Executive Officer Danantara, Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Erick Thohir sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Danantara dan Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara.
Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho mengatakan semestinya struktur pengelola Danantara tidak boleh merangkap jabatan di pemerintahan. Hal itu, kata berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara regulator dan operator.
Dia juga menyebut akuntabilitas Danantara juga akan dipertanyakan oleh pasar. Ditambah lagi, Prabowo menempatkan Erick Thohir, seorang Menteri BUMN menjadi Ketua Dewas Danantara. Sementara, Dony Oskaria, wakil dari Erick kini ditugaskan sebagai operator di Danantara. Menurut Andry, fungsi pengawas dan operasional akan menjadi bias karena dilakukan di bawah kementerian yang sama, yakni BUMN.