Ajukan Eksepsi, Tom Lembong Lawan Surat Dakwaan Jaksa

4 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong langsung melawan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ia mengajukan eksepsi nota keberatan pada hari ini juga.

Usai JPU membacakan surat dakwaan, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika langsung bertanya kepada Tom. "Saudara terdakwa apakah sudah mengerti?" tanyanya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tom menjawab sudah mengerti dengan dakwaannya. Dennie lantas bertanya, apakah ia akan mengajukan eksepsi. Majelis hakim lalu mempersilakan Tom berdiskusi dengan penasihat hukumnya sejenak.

Tom lantas menghampiri meja penasihat hukumnya. Setelah selesai, ia berujar "Yang mulia Bapak majelis, kami akan mengajukan eksepsi yang akan di..."

Belum selesai Tom bicara, hadirin di ruang sidang bertepuk tangan. Di antara para pengunjung itu, duduk istri Tom Lembong, Ciska Wihardja. Ada pula mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, yang merupakan sahabat Tom.

"Mohon izin akan disampaikan oleh penasihat hukum," lanjut Tom Lembong.

Penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir, lantas menyahuti. "Majelis hakim yang kami hormati, mengingat cukup lamanya perkara penyidikan ini dan terdakwa sudah ditahan empat bulanan, maka kami izin mengajukan eksepsi hari ini saja".

Para pengunjung sidang kembali bertepuk tangan. Majelis hakim pun meminta hadirin untuk tenang.

"Mohon pengunjung tetap tenang, tertib, ya, tidak perlu tepuk tangan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika. "Hargai ruang persidangan ini ya, hargai juga terdakwa."

Tom Lembong, dalam perkara kasus korupsi impor gula, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578,1 miliar). Perhitungan tersebut berdasarkan "Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016" nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 berwarkat 20 Januari 2025. Laporan itu dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Secara rinci, Tom Lembong juga didakwa memperkaya pihak-pihak berikut yaitu:

1. Memperkaya Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp 144.113.226.287,05 (Rp 144,11 miliar). Ini diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI;

2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31.190.887.951,27 (Rp 31,19 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan Inkoppol dan PT PPI;

3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36.870.441.420,95 (Rp 36,87 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan Inkoppol dan PT PPI;

4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64.551.135.580,81 (Rp 64,55 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan Inkoppol dan PT PPI;

5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26.160.671.773,93 (Rp 26,16 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan Inkoppol dan PT PPI;

6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42.870.481.069,89 (Rp 42,87 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan Inkoppol dan PT PPI;

7. Memperkaya Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41.226.293.608,16 (Rp 41,22 miliar) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI;

8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp 74.583.958.290,80 (Rp 74,58 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan Inkoppol, PT PPI, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai TNI-Polri/Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (SKKP TNI–Polri/Puskoppol);

9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47.868.288.631,27 (Rp 47,86 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI;

10. Memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp 5.973.356.356,22 (Rp 5,97 miliar) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan Inkoppol.

JPU mengatakan, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 pengusaha di atas. Jaksa menilai, penerbitan persetujuan impor itu tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |