Alasan 3 Turis Australia Kena Sanksi Saat Mendaki Gunung Rinjani

1 day ago 11

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga warga negara Australia dijatuhi larangan mendaki Gunung Rinjani selama lima tahun oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR). Sanksi tersebut diberikan karena turis asing itu mendaki Gunung Rinjani secara ilegal. Sebab, saat ini status pendakian Gunung Rinjani sedang ditutup.

"Tiga wisatawan asing itu melakukan pendakian secara ilegal," kata Kepala Balai TNGR NTB Yarman di Mataram, dikutip dari Antara. Ia juga menambahkan, “Aktivitas itu melanggar batas yang seharusnya dihormati selama masa penutupan destinasi wisata pendakian Gunung Rinjani.”

Menurut Kepala Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, Yarman, kepada Tempo pada Selasa, 4 Maret 2025, pendakian ilegal ketiga turis tersebut terungkap pada Minggu, 2 Maret 2025. Yarman menyebutkan bahwa aktivitas mereka terekam oleh CCTV. “Aktivitas mereka terpantau CCTV,” ujarnya. 

Petugas BTNGR pun memantau situasi dengan menunggu ketiga pendaki tersebut di pos-pos jaga di jalur pendakian Sembalun. Namun, hingga Minggu malam, belum ada tanda-tanda mereka turun. 

Pada Senin, 3 Maret 2025, diketahui bahwa ketiga warga negara asing tersebut sudah berada di sebuah penginapan di Sembalun. Diduga mereka turun pada tengah malam saat petugas lengah mengingat situasinya bertepatan dengan bulan puasa. "Kemungkinan mereka turun tengah malam, saat petugas kami lengah, maklum sedang bulan Puasa," kata Kepala BTNGR itu.

Petugas kemudian menemui mereka untuk memberitahukan pelanggaran yang dilakukan. Ketiganya diperiksa dan memberikan keterangan. Secara prinsip, mereka sudah mengetahui bahwa pendakian yang mereka lakukan bersifat ilegal, apalagi informasi mengenai penutupan pendakian Gunung Rinjani sebenarnya sudah tersebar luas.

"Mereka kami BAP. Pada prinsipnya mereka tahu apa yang mereka lakukan ilegal,” terang Yarman.  

Saksi Berupa Blacklist 5 Tahun dan Dikenai Denda

Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, ketiga warga negara asing itu dikenai sanksi berupa larangan mendaki Gunung Rinjani selama lima tahun dan denda sebesar lima kali lipat dari tiket masuk normal. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2024 tentang PNBP, WNA itu harus membayar denda sebesar total Rp 6.000.000 ke Rekening Kas Negara. Selain itu, mereka pun diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan serupa di masa depan.

“Mereka juga membuat surat pernyataan agar tak mengulangi kesalahan tersebut,” jelas Yarman.

Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya regulasi pendakian, terutama selama masa penutupan jalur yang bertujuan memulihkan ekosistem di kawasan Gunung Rinjani.  

Gunung Rinjani bukan sekadar destinasi wisata, melainkan habitat bagi keanekaragaman hayati yang rentan. Setiap pendaki memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestariannya, bukan semata-mata demi kepuasan pribadi.  

Dilansir dari Antara, Yarman pun menegaskan bahwa pendakian tidak hanya soal mencapai puncak, tetapi juga mengendalikan ego dan mematuhi aturan yang berlaku. "Mendaki bukan sekadar menaklukkan puncak, tetapi juga menaklukkan ego, termasuk menghormati aturan yang ada," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat dan para pecinta alam untuk mendaki dengan bijaksana, cerdas, dan tetap menaati peraturan yang ditetapkan demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. Aturan-aturan tersebut dibuat demi keselamatan pengunjung. “Aturan yang ditetapkan itu untuk keselamatan pengunjung," tutur Yarman. 

Penutupan sebagai Bentuk Menjaga Alam Gunung Rinjani

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) di Nusa Tenggara Barat sebelumnya telah menutup destinasi wisata pendakian mulai 1 Januari hingga 2 April 2025. Penutupan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi musim hujan yang kerap kali memicu potensi bencana hidrometeorologi, seperti hujan deras, angin kencang, banjir, dan tanah longsor.  

Penutupan rutin setiap awal tahun ini juga merupakan upaya menjaga keseimbangan alam dan melindungi para pendaki dari risiko yang tidak terduga. Langkah tersebut dilakukan untuk memberi kesempatan bagi ekosistem Gunung Rinjani agar memulihkan diri, seolah memberi alam waktu untuk bernapas di tengah keindahan yang ditawarkan. Tindakan ini tidak hanya demi pemulihan ekosistem, tetapi juga untuk keselamatan bersama.

Abdul Latief Apriaman berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |