TEMPO.CO, Jakarta - Polres Kediri Kota menetapkan dua anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai tersangka pengadangan mobil kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo. Pelaku menghentikan mobil berpelat merah itu karena merasa digunakan korban di luar kepentingan dinas.
"Pengakuan mereka mempertanyakan kenapa mobil dipakai pada jam di luar dinas. Kami sudah tetapkan tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Kediri Kota," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Inspektur Satu M. Fathur Rozikin di Kediri, Kamis, 26 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengadangan mobil ini terjadi pada Senin malam, 23 Desember 2024. Dalam video yang viral di media sosial, terlihat dua orang pengendara motor terlibat cekcok dengan Pradhana yang keluar dari mobil berpelat merah.
Fathur menjelaskan saat di depan markas Kodim, kendaraan berhenti karena lampu lalu lintas menyala merah. Ketika itu, ada dua anggota LSM turun dari sepeda motor sambil menggedor kendaraan yang ditumpangi Kajari Kabupaten Kediri dan keluarganya.
Awalnya, hal itu tidak digubris. Namun, Kajari merasa terganggu dengan sikap mereka, bahkan hingga mengeluarkan dua kali tembakan ke udara. Namun, hal itu tidak membuat dua orang anggota LSM gentar, justru hendak merebut senjata yang dibawa Kajari. Hingga kemudian mereka ditangkap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kediri Ahmad Nuzuardi membenarkan dalam mobil tersebut terdapat pimpinannya. Ada lima orang dalam mobil tersebut, yakni Kepala Kejari beserta istri, anak-anaknya, dan seorang asisten rumah tangga. “Pak Kajari bawa sendiri mobilnya tanpa driver. Pulang makan digituin sama dua orang itu,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Fathur mengungkapkan pelaku pengadangan mobil Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo dalam kondisi mabuk saat beraksi. Dua orang anggota LSM yang melakukan pengadangan mobil Kajari tersebut, yakni HFL, 33 tahun, warga Kampung Dalem, Kota Kediri, dan AM, 42 tahun, warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Mereka juga sudah meminta maaf, namun proses hukum terus berjalan. "Minta maaf iya, tetapi proses hukum tetap berjalan," ucap Fathur.
Kajari Kediri Punya Izin Penggunaan Senjata Api
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan sesuai Peraturan Perundang-undangan Tahun 2022 tentang perizinan pengawasan serta pengendalian peralatan keamanan yang digolongkan senjata api, dijelaskan dalam Pasal 163 bahwa beberapa pejabat pemerintahan yang diperbolehkan memegang senjata api, seperti kepala tinggi negara, legislatif, kepala daerah, pejabat Polri, TNI, pegawai negeri sipil dan pejabat BUMN.
Ia menjelaskan mereka harus memiliki surat keputusan jabatan kemudian sehat jasmani rohani, lulus tes psikologis mahir dan cakap menembak diberikan ijin memiliki dan menggunakan senjata api. "Dalam hal ini Bapak Kajari Kabupaten Kediri memiliki surat ijin khusus penggunaan senjata api dan masih berlaku hingga tahun 2025," kata Kapolres.
Ia menambahkan tembakan peringatan dapat dilepas ke udara maupun tanah jika dinilai ada ancaman. Hal itu untuk menurunkan moril pelaku kejahatan dengan tetap berhati-hati saat melakukan tembakan peringatan tersebut.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kajari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardi mengatakan Kajari sudah diikuti dua orang yang naik sepeda motor sejak lama sehingga dengan terpaksa memberikan peringatan kepada mereka. "Sudah diikuti, tetapi tidak kenal. Kalau terdesak, monggo diterjemahkan sendiri," katanya.