Alasan Eks Penyidik KPK Bilang Pencekalan Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Langkah Tepat

17 hours ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Menurut mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, pencekalan Yasonna H Laoly dan Hasto Kristiyanto adalah langkah yang tepat. Pencekalan ini membuat Yasonna dan Hasto tidak dapat bepergian keluar negeri sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik yang membutuhkan keterangannya, mereka tidak beralasan ada di luar negeri. 

Selain itu, meskipun posisi Yasonna Laoly merupakan saksi, Yudi beranggapan, penyidik merasa ia adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal. Sebab, pencekalan ini merupakan kewenangan penyidik ketika melakukan pemeriksaan. Yudi juga berkata, “Kita tahu bahwa Yasonna merupakan saksi yang diperiksa terakhir kalinya sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu suap dan perintangan penyidikan.”

Atas dasar tersebut, mantan ketua wadah pegawai KPK ini meminta kepada imigrasi segera menyampaikan kepada Yasonna dan Hasto pencekalan mereka. Selain itu, imigrasi juga harus meminta paspor fisik mereka untuk ditahan sementara sampai masa pelarangan ke luar negeri selesai 6 bulan atau diperpanjang lagi 6 bulan tergantung kebutuhan penyidik. Yudi juga mengungkapkan, kasus ini, baik suap maupun perintangan penyidikan, bisa berkembang ke siapa pun tergantung bukti yang didapatkan penyidik.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar Muhammad Godam, membenarkan adanya larangan bepergian keluar negeri terhadap Yasonna Laoly.

“Pencegahan keluar negeri dilakukan pada tanggal 24 Desember 2024,” kata Saffar, pada Rabu, 25 Desember 2024.

Pada kesempatan berbeda, KPK juga merilis pernyataan resmi perihal larangan bepergian ke luar negeri terhadap inisial HK (Hasto Kristiyanto) dan YHL (Yasonna Hamonangan Laoly) yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 Wahyu Setiawan. Kasus ini juga melibatkan Harun Masiku yang menjadi DPO sejak 2020.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis.

Tessa menyebut, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Keluar Negeri terhadap HK dan YHL pada 24 Desember 2024.

Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Harun Masiku. 

Sebelumnya, KPK telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.

“Pada SOP (Standar Operasional Prosedur) yang kami miliki atau POB (Pedoman Operasional Baku) yang kami miliki, ketika ini naik (penyidikan) juga diikuti dengan pencekalan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Selasa, 24 Desember 2024, seperti dikutip Antara

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebut, Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo.

Hasto Kristiyanto dan Donny Tri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024. Sementara itu, Yasonna Laoly telah menjalani pemeriksaan di kantor KPK untuk perkara yang melibatkan Harun Masiku, pada 18 Desember 2024.

Sultan Abdurrahman, Eka Yudha Saputra, Mutia Yuantisya, Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Hasto PDIP Usai Ditetapkan sebagai Tersangka KPK: Saya Sudah Memahami Risiko

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |