TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh Zarof melalui tim penasihat hukumnya tidak berdasarkan hukum. Karena itu, hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan kepada Zarof.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menyatakan keberatan penasihat hukum dari terdakwa Zarof Ricar tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar hakim di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda putusan sela, Senin, 24 Februari 2025.
Lantas, apa alasan hakim menolak eksepsi Zarof Ricar tersebut? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.
Alasan Hakim Tolak Eksepsi Zarof
Zarof Ricar didakwa dengan dua tuduhan, yaitu pemufakatan jahat dan gratifikasi. Dakwaan gratifikasi muncul setelah ditemukannya uang sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas di kediamannya di Jakarta. Uang dan emas tersebut diduga merupakan hasil gratifikasi dari penanganan perkara selama periode 2012-2022 saat ia menjabat sebagai pejabat di Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus gratifikasi, tim kuasa hukum Zarof sebelumnya mengajukan eksepsi dengan alasan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas, karena tidak merinci secara spesifik waktu, tempat, posisi jabatan, serta perkara apa yang terlibat dalam intervensi Zarof.
Menanggapi keberatan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan gratifikasi di atas Rp 10 juta, berlaku prinsip pembuktian terbalik. "Artinya, terdakwa yang harus membuktikan dalam persidangan bahwa harta tersebut bukan hasil tindak pidana korupsi," ujar hakim dalam persidangan, Senin.
Terkait dengan tidak dijelaskannya secara rinci setiap perbuatan pidana dalam dakwaan, majelis hakim menilai bahwa dakwaan tidak harus menguraikan secara lengkap, melainkan cukup memuat hal-hal yang relevan dan menjelaskan tindak pidana yang dilakukan secara jelas.
Sementara itu, dakwaan pemufakatan jahat terkait dengan upaya Zarof menyuap hakim kasasi sebesar Rp 5 miliar dalam kasus kasasi Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan, namun jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. Kini, Gregorius didakwa dengan hukuman 5 tahun penjara. Dalam upaya penyuapan tersebut, Zarof bekerja sama dengan pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
Majelis hakim juga menolak eksepsi kuasa hukum yang menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang mengadili perkara ini. Dalam eksepsi sebelumnya, tim kuasa hukum berargumen bahwa tindakan Zarof lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana umum seperti penipuan atau penggelapan, karena dalam dakwaan tidak disebutkan adanya kesepakatan langsung antara Zarof dan hakim kasasi, melainkan antara Zarof dan Lisa Rachmat.
Atas eksepsi itu hakim juga menolaknya. Menurut hakim dalam dakwaan telah disebutkan ada upaya suap yang dilakukan oleh Zarof Ricar bersama dengan Lisa kepada hakim kasasi. Atas perbuatan itu JPU mendakwa Zarof dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melansir dari Antara, mereka juga berargumen bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Zarof lebih merupakan pelanggaran etik sebagai pegawai negeri, sehingga seharusnya ditangani oleh Dewan Etik dalam ranah quasi-judicial.
Menanggapi keberatan tersebut, majelis hakim menilai bahwa dalam dakwaan disebutkan adanya pemberian sejumlah uang dari Meirizka Widjaja Tannur, ibu Ronald Tannur, kepada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya melalui penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan Zarof sebagai perantara. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas pembebasan Ronald Tannur.
"Maka, dakwaan penuntut umum tersebut merupakan bentuk pengaruh perkara suap yang menjadi kewenangan pengadilan tipikor, tempat pemeriksaan perkara korupsi didahulukan dari perkara lain, termasuk perkara penegakan etik oleh Dewan Etik," tutur Hakim Ketua.
Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah memuat identitas terdakwa secara lengkap, menguraikan perbuatan pidana dengan jelas, serta telah ditandatangani, sehingga dinilai sah sebagai dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.