TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif kepada Departemen Kehakiman untuk tidak menegakkan aturan yang sebelumnya melarang TikTok di negara tersebut. Sebelumnya, TikTok resmi berhenti beroperasi di Amerika Serikat (AS) pada Jumat, 17 Januari 2025.
Keputusan ini menyusul Mahkamah Agung AS yang menolak menyelamatkan aplikasi TikTok dari Undang-undang yang mengharuskan ByteDance menjual aplikasi itu atau tak bisa digunakan sama sekali oleh user TikTok yang ada di Amerika Serikat. Kendati demikian, TikTok kembali beroperasi setelah Presiden terpilih Donald Trump mengatakan ia akan menghidupkan kembali akses aplikasi tersebut di Amerika Serikat ketika dilantik pada Senin, 20 Januari 2025.
"Sejujurnya tidak ada pilihan lain, harus diselamatkan," kata Trump dalam rapat umum pada hari Minggu, 19 Januari 2025 dilansir dari Reuters.
Alasan Donald Trump Memulihkan TikTok di Negeri Paman Sam
Dikutip dari The Verge, Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif kepada Departemen Kehakiman untuk tidak menegakkan aturan yang mengharuskan TikTok memisahkan diri dari perusahaan induknya di China, ByteDance, atau menghadapi larangan penggunaan di AS. Perintah tersebut dikeluarkan pada Selasa, 21 Januari 2025, sehari setelah Trump dilantik pada Senin, 20 Januari 2025.
Perintah tersebut mengarahkan Jaksa Agung untuk tidak mengambil tindakan apa pun untuk menegakkan Undang-Undang tersebut selama jangka waktu 75 hari sejak hari pelantikannya. Perintah ini dimaksudkan untuk secara efektif memperpanjang tenggat waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang Melindungi Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing bagi ByteDance untuk menjual sahamnya dengan mengurangi hukuman pada perusahaan-perusahaan Amerika seperti Apple dan Google yang bekerja sama dengan TikTok.
Jaksa Agung juga diperintahkan mengeluarkan surat kepada setiap penyedia yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran undang-undang dan tidak ada tanggung jawab atas perilaku apapun yang terjadi. Departemen Kehakiman juga diinstruksikan untuk tidak mengambil tindakan apapun untuk menegakkan undang-undang tersebut atau mengenakan sanksi terhadap entitas manapun atas ketidakpatuhan pada undang-undang tersebut terhitung sejak 19 Januari 2025 hingga penandatanganan perintah ini.
Dikutip dari Anadolu, Trump disebut sedang mengejar resolusi yang melindungi keamanan nasional. Sekaligus menyelamatkan platform yang digunakan oleh 170 juta orang Amerika itu.
“Saya pikir AS berhak mendapatkan setengah dari TikTok,” katanya kepada wartawan sambil menandatangani perintah eksekutif setelah kembali ke Ruang Oval pada Senin, 20 Januari 2025.
Dia juga mengatakan TikTok bisa bernilai satu triliun dolar. “Intinya dengan TikTok, saya punya hak untuk menjual atau menutupnya, dan kami akan mengambil keputusan itu, dan kami mungkin harus mendapat persetujuan dari Tiongkok juga. Saya tidak yakin, tapi saya yakin mereka akan melakukannya. menyetujuinya,” katanya.
Sebelumnya, Donald Trump menyatakan rencananya untuk menguasai 50 persen saham TikTok melalui kerja sama usaha patungan atau joint venture. Pernyataan ini disampaikan menjelang pelantikannya sebagai Presiden AS yang berlangsung pada Senin, 20 Januari 2025.
“Saya ingin Amerika Serikat memiliki posisi kepemilikan sebesar 50 persen dalam usaha patungan,” kata Trump di platform Truth Social miliknya pada Minggu, 19 Januari 2025 dikutip dari Reuters.
Donald Trump juga mengumumkan bahwa ia akan memperpanjang tenggat waktu sebelum larangan terhadap TikTok berlaku untuk memberikan ruang negosiasi. “Saya akan memperpanjang periode waktu sebelum larangan tersebut berlaku, sehingga kita dapat mencapai kesepakatan untuk melindungi keamanan nasional kita,” ujarnya.
Suci Sekarwati berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Donald Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Pulihkan TikTok di AS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini