Amnesty: Kasus Admin @TheKerupuk Pembungkaman Kritik

4 hours ago 12

AMNESTY International Indonesia mendesak kepolisian membebaskan Risyad alias Icad, admin akun @TheKerupuk di media sosial X, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang Kota setelah mengunggah meme yang mengkritik pemerintah.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut penangkapan Risyad tidak sah karena polisi diduga tidak menunjukkan surat perintah penangkapan. “Kami mengecam dengan keras penangkapan sewenang-wenang admin akun X @TheKerupuk hanya karena memposting sebuah meme yang diduga mengkritik pemerintah,” kata Usman dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Juli 2026.

Usman mengatakan Risyad masih berstatus saksi saat polisi menangkapnya. Menurut dia, polisi juga mempersulit Risyad untuk bertemu dengan kuasa hukumnya.

Amnesty International Indonesia menilai penangkapan Risyad merupakan bentuk “kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital”. “Ekspresi damai, seberapa pun ofensif, baik melalui seni, termasuk satir, meme politik, maupun parodi, bukan merupakan tindak pidana,” kata Usman.

Menurut Amnesty, penangkapan tersebut juga bertentangan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan keributan atau kerusuhan di media sosial tidak termasuk kategori delik pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Organisasi itu mendesak Polri segera membebaskan admin @TheKerupuk tanpa syarat. “Polri harus segera memerintahkan Polres Metro Tangerang Kota untuk membebaskan tanpa syarat dan menghentikan penyidikan terhadap admin akun @TheKerupuk,” ujar Usman.

Amnesty juga menilai penggunaan pasal-pasal UU ITE untuk membungkam kritik harus segera dihentikan. “Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia,” kata Usman.

Sebelumnya, organisasi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengabarkan penangkapan Risyad melalui akun @safenetvoice di media sosial X. SAFEnet menyebut delapan hingga sepuluh polisi membawa Risyad ke Markas Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu malam, 15 Juli 2026.

Polisi sempat menahan Risyad sebelum memulangkannya pada Kamis sore, 16 Juli 2026. “Sekitar pukul 16.30, Mas Risyad sudah keluar dari Polres Tangerang. Statusnya tersangka, namun tidak dilakukan penahanan,” kata pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Daniel Winarta, saat dihubungi Tempo.

Daniel mengatakan penyidik menjerat Risyad dengan dugaan manipulasi atau perubahan dokumen elektronik secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE. “Konteksnya terkait postingan pada akun @TheKerupuk yang berisi meme komedi satir sebagai ekspresi kritik terhadap kebijakan pemerintah,” kata Daniel.

Ia juga mengatakan polisi tidak menunjukkan surat perintah saat menangkap Risyad. “Ini adalah penangkapan ilegal,” ujar Daniel. SAFEnet pun menyebut penangkapan tersebut sebagai tindakan “sewenang-wenang”.

Menurut Daniel, Risyad tidak sempat membela diri dan terpaksa mengikuti kemauan polisi. Penyidik kemudian membawa paksa Risyad serta mengambil alih akun media sosial miliknya. Daniel mengatakan Risyad menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota sejak pukul 01.00 hingga 07.30 WIB. Penyidik mula-mula memeriksanya sebagai saksi sebelum kemudian menetapkannya sebagai tersangka.

Tempo telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Raden Muhammad Jauhari, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Parikhesit, dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Budi Hermanto mengenai penangkapan Risyad.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, kepolisian belum memberikan tanggapan. Panggilan telepon kepada Kapolres Metro Tangerang Kota hanya berdering tanpa jawaban, sedangkan panggilan ke telepon seluler Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota tidak tersambung.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |