AMNESTY International Indonesia mengecam deretan serangan yang baru-baru ini dilakukan sejumlah orang terhadap kelompok transgender perempuan atau transpuan di Kota Bogor. Organisasi hak asasi manusia itu mencatat sudah ada tiga kasus penyerangan transpuan di Bogor dalam dua bulan terakhir.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan tindakan itu bukan sekadar kriminalitas melainkan juga bentuk persekusi. “Mengejar, memukuli, mempermalukan dan menyerang sekelompok orang dengan kekerasan hanya karena ekspresi dan identitas gender adalah pelanggaran berat hak asasi manusia,” kata Usman dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Juli 2026.
Menurut laporan yang diterima Amnesty, ada setidaknya tiga kasus persekusi transpuan yang terjadi di Kota Bogor dalam dua bulan terakhir. Dari kasus-kasus tersebut, sepuluh orang transpuan menjadi korban.
Persekusi itu salah satunya diduga terjadi di Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat. Para transpuan dikejar dan dijadikan target kekerasan para pelaku. Tindakan itu diduga dilakukan oleh kelompok yang terdiri dari sepuluh hingga 20 orang, yang merekam aksi mereka sendiri dan menyiarkannya di media sosial.
Berdasarkan laporan Amnesty, para korban dipukul hingga luka-luka dan mengalami cedera. Ada juga korban yang disiram air kencing dan dilempar botol oleh para pelaku. Selain itu, sekelompok orang diduga melakukan razia dengan cara menyetop angkot dan memburu transpuan. “Para korban juga dipaksa membuka baju hingga disobek oleh pelaku,” kata Usman.
Para transpuan tak hanya menjadi korban kekerasan fisik. Amnesty mencatat, persekusi yang terjadi belakangan ini juga membuat para transpuan mengalami trauma serta takut mencari nafkah. “Sebagian dari korban ingin meninggalkan pekerjaan mereka karena adanya persekusi tersebut,” ujar Usman.
Padahal, kata dia, para transpuan selama ini sudah kesulitan mendapat pekerjaan di sektor formal karena penampilan atau identitas gender mereka. Walhasil, banyak transpuan yang terpaksa bekerja di sektor informal seperti menjadi pekerja salon, pengamen, hingga pekerja seks komersial.
Amnesty mengatakan banyaknya persekusi belakangan ini merupakan imbas dari disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025, yang mengategorikan kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) sebagai ancaman non-militer.
Mereka lantas mendesak Wali Kota Bogor untuk mengambil langkah-langkah guna melindungi para transpuan di Kota Bogor, termasuk mencegah berulangnya kejadian serupa. “Kami juga mendesak jajaran kepolisian untuk menangkap pelakunya dan memastikan proses hukum ke pengadilan,” ujar Usman.
Amnesty mencatat bahwa di bawah hukum internasional, persekusi merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pasal 7 ayat 1 h Statuta Roma mendefinisikan persekusi sebagai perampasan hak-hak dasar secara sengaja dan sistematis yang ditujukan kepada kelompok tertentu atas dasar identitas.
Selain itu, Amnesty juga mengatakan kejahatan semacam itu telah diatur dalam Undang-Uundang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. “Negara punya kewajiban untuk mencegah dan menghukum pelakunya,” ucap Usman.
Sebelumnya, beberapa akun di media sosial menyebarkan video sejumlah orang yang tampak mengejar, menyiram, menendang, dan melempar barang ke arah seorang transpuan. Narasi yang beredar menyebut tindakan itu sebagai “aksi penertiban” terhadap komunitas LGBT.
Sejumlah lokasi yang disebut sebagai tempat para pelaku beraksi adalah kawasan Mall BTM, Pasar Anyar, hingga Bubulak. Akun @bogorbersihlgbt beberapa kali dicantumkan sebagai sumber video.
Tempo telah meminta konfirmasi tentang kejadian itu kepada sejumlah personel kepolisian termasuk Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan, dan Kepala Seksi Humas Polres Bogor Kota Inspektur Dua Imam Dwi.
Hingga berita ini diterbitkan, Tempo belum menerima keterangan dari polisi tentang rincian kejadian tersebut. Namun, Kasi Humas Polres Bogor Kota Ipda Imam Dwi berkata akan menanyakan kejadian itu kepada jajaran Polres.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca


















































