Amnesty: Keterlibatan Militer di Kasus Batu Bara Merusak Supremasi Hukum

6 hours ago 23

DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan pengerahan puluhan tentara dalam penegakan hukum kasus korupsi yang dilakukan Polda Metro Jaya menggerus supremasi hukum dan sipil.

Puluhan tentara dikerahkan untuk menjaga rumah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dan menggeruduk Polda Metro Jaya setelah penyidik polisi menggeledah 12 tempat pada 8 Juli 2026 terikat dugaan korupsi tata kelola batu bara.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Keterlibatan militer dalam penegakan hukum seperti terlihat dalam kasus penggeledahan kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah, menimbulkan kekhawatiran serius tentang erosi supremasi sipil, supremasi hukum dan hak asasi,” kata Usman dalam pernyataan tertulisnya, 9 Juli 2026.

Selain penjagaan di rumah Febrie, puluhan orang berbaju loreng dan bersenjata laras panjang mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada Kamis dini hari tadi. 

Usman mengatakan, insiden ini tidak bisa hanya dilihat sebagai friksi antarpenegak hukum dan aparat keamanan, tetapi menunjukkan bagaimana militer dipakai sebagai alat untuk melindungi pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi, serta mengintimidasi aparat penegak hukum lainnya. 

“Ini merusak integritas dan kredibilitas semua lembaga, baik kepolisian, kejaksaan, apalagi militer,” katanya. 

Menurut Usman, kehadiran puluhan tentara di rumah Febrie Adriansyah, yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi tata kelola batu bara, menunjukkan militer mengambil alih peran yang seharusnya menjadi domain penegak hukum sipil. Tindakan ini merupakan pelanggaran prinsip pemisahan peran militer di bidang pertahanan dan kepolisian serta kejaksaan di bidang penegakan hukum.

Usman menegaskan kasus korupsi batu bara berdampak langsung merugikan masyarakat. Krisis listrik berbagai daerah yang diduga berakar dari korupsi ini adalah pelanggaran atas hak masyarakat atas standar hidup yang layak. Ia menegaskan hak ini secara tegas dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005.

“Mengingat besarnya kerugian publik, penegakan hukum dalam kasus ini harus berjalan transparan, objektif, dan bebas hambatan dan intervensi,” katanya. 

Usman pun mempertanyakan dalih Mabes TNI yang memakai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa sebagai dasar penjagaan rumah Jampidsus. Menurut dia, pengerahan militer ini justru mengindikasikan ancaman remiliterisasi di ranah penegakan hukum sipil. Sebab, kehadiran militer di tengah pengusutan oleh polisi merupakan intimidasi dan intervensi yang tidak pada tempatnya. 

“Militer sama sekali tidak memiliki yurisdiksi untuk campur tangan, apalagi jika tindakan tersebut menghalangi proses peradilan sipil,” kata Usman.

Usman mengatakan pernyataan normatif Kejaksaan Agung, Polri, maupun TNI tidak cukup untuk menjelaskan perkembangan situasi ini. Ia menegaskan masyarakat berhak atas informasi mengenai pengerahan militer dalam kasus ini. 

Ia mengingatkan negara harus memastikan institusi militer tidak melampaui batas. Di samping itu, kasus korupsi batu bara wajib diusut tuntas dan siapa pun pelakunya harus diproses secara pidana tanpa ada intervensi militer.

Sebelumnya, puluhan tentara terlihat berjaga di rumah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Jakarta Selatan pada Rabu malam, 8 Juli 2026. Penjagaan ketat ini muncul bersamaan dengan penggeledahan di rumah Jampidsus setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya menggeledah sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara.

Polri mengusut korupsi tata kelola batu bara karena diduga menyebabkan terganggunya pasokan batu bara dan berdampak pada pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Polisi pun menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, pada Rabu tengah malam, yang diduga milik Jampidsus Febrie Adriansyah.

Setelah penggeledahan, puluhan anggota TNI berseragam dan bersenjata laras panjang dengan beberapa mobil pribadi mendatangi markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis dini hari. 

Kejagung membantah kehadiran personel TNI di rumah Jampidsus berkaitan dengan penggeledahan oleh polisi. Bantahan serupa juga disampaikan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Sedangkan Mabes TNI menyebutkan penjagaan oleh tentara di kediaman Jampidsus merupakan permintaan dari Kejagung, dengan merujuk Perpres Nomor 66 tahun 2025, tentang perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya. 

Mabes TNI juga membantah personelnya datang ke Markas Polda Metro Jaya pada Kamis dini hari dengan bersenjata.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |